Temuan BPOM Takjil Berbahaya Beredar, Pengantar Kanker!

bpom takjil
(Tokopedia)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengawasi penjualan takjil atau makanan berbuka puasa Ramadan 2025.

Untuk memberikan keamanan pangan pada masyarakat, BPOM melakukan sidak dari tanggal 24 Februari hingga 26 Maret 2025 di berbagai wilayah.

Hasilnya, tak terelakan temuan berbahaya pada makanan, khususnya terkait penggunaan bahan berbahaya dalam produk takjil.

Selama pengawasan, BPOM menemukan bahwa sejumlah takjil mengandung bahan pewarna tekstil rodamin B yang berbahaya. Rodamin B merupakan perwarna tekstil yang dapat memicu kanker jika dikonsumsi berlebihan.

Pewarna ini melekat pada makanan takjil yang dijajakan di pasar tradisional di beberapa daerah, sehingga BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih takjil untuk berbuka puasa.

Selain itu, dalam  pengawasan mencermati kemasan yang dijual di retail, terkait izin edar, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa produk. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran produk pangan ilegal yang tidak terjamin keamanannya, serta untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar yang ditetapkan.

BPOM telah menyasar 592 pedagang yang tersebar di 127 lokasi, dengan total sampel takjil yang diuji sebanyak 1.221 sampel. Dari hasil uji tersebut, sekitar 91 persen atau 1.193 sampel memenuhi syarat keamanan pangan, sementara 2,29 persen atau 28 sampel ditemukan tidak memenuhi syarat.

Temuan BPOM Bahaya dalam Takjil

Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan BPOM dalam takjil antara lain:

  1. Formalin: Ditemukan pada 42,89 persen produk tahu dan mi basah yang dijual di Tangerang, Palembang, dan Jakarta Timur. Formalin adalah bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan dan bisa merusak organ tubuh.

  2. Boraks: Teridentifikasi pada 35,71 persen produk kerupuk dan mi yang dijual di Lombok Tengah dan Manggarai Barat. Boraks sering digunakan untuk memperpanjang umur simpan makanan, tetapi bisa menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan dan organ tubuh lainnya.

  3. Rodamin B: Pewarna tekstil ini ditemukan pada 21,43 persen kerupuk merah dan bubur pacar cina yang dijual di Rejang Lebong dan Payakumbuh. Rodamin B yang digunakan dalam pangan dapat berisiko menyebabkan kanker jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli  takjil.

BACA JUGA:

BPOM Bandung Bakal Sisir Penjual Makanan untuk Takjil

Masjid Raya Al Jabbar Sediakan 1000 Paket Takjil Gratis Selama Ramadan

“Perhatikan kesegaran pangan, warna, bau, dan kemasan pangan sebelum membelinya. Jangan mudah tergoda dengan tampilan makanan yang menarik, karena bisa jadi mengandung bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam sidak takjil yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

Selain takjil, BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap makanan kemasan olahan. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa makanan kemasan yang mereka beli memiliki kemasan yang baik, izin edar yang sah, label yang jelas, dan tanggal kedaluwarsa yang masih berlaku. Hal ini untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa BPOM akan mengumumkan hasil temuan intensifikasi pengawasan pangan pada 21 Maret 2025.

“Kami akan memastikan bahwa pangan yang dijual di pasar-pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Kami akan menyampaikan informasi tentang temuan kami, termasuk jumlah temuan dan jenis pangan yang teridentifikasi berbahaya,” ungkap Taruna.

(Saepul/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.