BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mulai mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Kota Bandung.
“Polusi udara di kita masuk kategori sedang. Upaya paling kongkrit dan real adalah melakukan proses uji emisi, dan saya berharap masyarakat juga terbangun kesadarannya,” kata Pelaksana Harian Wali Kota Bandung (Plh) Ema Sumarna di Balaikota, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ema, Pemkot Bandung telah siap untuk melayani masyarakat dalam hal ini. Namun yang paling penting, adalah bagaimana masyarakat turut mendukung upaya pemerintah menekan polusi udara.
“Jadi kesadaran masyarakat juga harus terbangun. Kalau kita terus mengejar, kita akan sangat sulit. Terutama mereka yang bergerak di jalan raya. Padahal kita siap melayani melakukan proses uji emisi. Bisa datang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucapnya.
BACA JUGA: Akibatkan Polusi Udara Jakarta, 11 Perusahaan Kena Sanksi
Upaya lainnya dalam menekan polusi udara, adalah kembali menggalakan penghijauan. Pihaknya mengaku telah mengintruksikan aparat kewilayahan agar memasifkan penghijauan.
Ema menambahkan, adapun gerakan telah dilakukan di kawasan Kecamatan Sukajadi. Kewilayahan disana sudah mengoptimalkan lahan-lahan kosong untuk ditanami pepohonan.
“Tapi untuk yang di jalan raya, saya minta semua dikoordinasikan. Karena dalam pemasangan itu, harus menggunakan strategi juga estetikanya harus bagus. Kan banyak contoh ketika dipasang estetikanya kurang pas. Itu kan harus ditebang lagi,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)