Tekan Polusi Jakarta, Kendaraan Langgar Aturan Emisi Akan Ditilang

Penulis: usamah

Polusi-Udara-Jakarta- Kendaraan-Langgar-Aturan-Emisi-Akan-Ditilang
Ilustrasi-Uji Emisi Pemkot Bandung (humas pemkot bandung)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polusi Udara jakarta memburuk. Polri rencanakan pemberian saksi bagi yang melanggar emisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman menerangkan, rencana kendaraan yang melanggar emisi akan di kenakan sanksi sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, tak dipungkiri polusi di Jakarta didominasi dari sektor transportasi.

“Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan,” ungkapnya melansir ntmcpolri, Rabu (23/8/23).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan dikenakan sanksi penilangan. Aturan tersebut hingga kini tengah dikaji bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder lain.

BACA JUGA: Makanan yang Cocok Dikonsumsi Saat Polusi Udara Terjadi

Lebih lanjut ia menyatakan, dengan sanksi tersebut diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berupaya mengatasi polusi di Ibu Kota.

“Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” ujarnya.

Kualitas udara Jakarta

Seperti diketahui, Polusi udara Jakarta memburuk belakangan ini. Berdasarkan, pengukuran indeks kualitas udara versi AQAir pada Selasa (22/8), Jakarta pada pukul 12.20 WIB menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Dalam situs IQAir, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat. Dengan kondisi ini, kualitas udara Jakarta lebih buruk dari ibu kota negara tetangga Malaysia, Kuala Lumpur (AQI 112) di momen saat ini.

Menyikapi kondisi itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.