JAKARTA,TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan, OJK tekah mengenakan sanksi administratif kepada 69 perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), perusahaan pembiayaan, dan perusahaan modal ventura yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hingga Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan,18 perusahaan modal ventura, dan 16 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, dikutip Rabu (10/1/2024).
Agusman menegaskan, bahwa sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan model ventura terdiri dari 25 sanksi denda 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis.
“Dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana aturan,” ucap Agusman.
BACA JUGA: OJK RIlis Aturan Pinjol 2024, Debt Collector Jangan Macam-macam!
Agusman mnejelaskan, per 18 Desember 2023 pihaknya juga melakukan pencabutan izin PT Hewlett -Packard Finance Indonesia (HPFI).
Dia menyebutkan alasan dicabutnya izin PT HPFI karena tidak melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan kualitas piutang terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori piutang pembiayaan yang bermasalah.
Selain itu, PT HPFI diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur kreditur dan atau pemberi dana.
Diketahui, hingga 29 Desember 2023, ada 7 Perusahaan Pembiayaan (PP), 9 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 20 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah -langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
(Agus/Budis)