BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harga Gabah telah di tetapkan Pemerintah Rp6.500 per kilogram selama musim panen raya hingga April 2025. Semua pihak, termasuk penggilingan padi, wajib membeli gabah dengan harga tersebut sesuai keputusan Presiden.
Menkopangan Zulkifli Hasan menegaskan, harga gabah tidak bisa ditawar, bahkan jika ada pihak yang berusaha membayar lebih rendah. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang melanggar akan dipanggil oleh polisi.
“Saya minta jangan main-main. Kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres,” ucapnya usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Penugasan Bulog dalam Penyerapan Gabah dalam negeri di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Zulkifli juga menyoroti laporan mengenai harga gabah di Sulawesi Selatan yang masih di bawah ketentuan. Ia meminta,semua pihak untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani.
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan, Gabah Petani Tak Boleh Dibeli di Bawah Rp6.500/Kg
Ditegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan penyerapan gabah petani berjalan lancar tanpa merugikan mereka. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan stok beras tercukupi hingga akhir musim panen.
(Usk)