BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Januanto, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan data dan informasi terkait fakta- fakta hukum atas tindakan penambangan illegal.
Ia memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:
Logo Dikritik Mirip Pohon Sawit, Ini Penjelasan Kementerian Kehutanan
Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Januanto mengatakan, laporan yang diberikan oleh Unmul merupakan tindakan yang diperlukan untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan Pendidikan.
“Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi”, ujarnya.
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Diketahui, pada tanggal 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal.
Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat.
Selanjutnya, para pelaku pada 6 April 2025 kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara ‘hit and run’. Sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
(Usk)