JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidak dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang mengikat terkait ekspor tanaman itu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, seperti mengutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
BACA JUGA : Ini Negara Tujuan Ekspor ‘Narkoba’ Kratom RI
Dalam hal ini Kemendag sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code(kode HS).
“Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang, dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya merestui ekspor tanaman herbal Kratom. Hal itu diungkapkan Zulkifli usai mendengar permintaan ekspor Kratom dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
“Kemarin ada produk tumbuhan Katom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom), (mereka tanya) bisa nggak? bisa saja. Kan belum dilarang,” kata Zulhas
(Usamah)