JAKARTA,TM.ID: Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menjatuhkan etik berat kepada Firli Bahuri.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
“Atas penetapan putusan itu, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari pimpinan KPK. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” ucapnya.
Tumpak menjelaskan, pelanggaran etik Firli terkait pertemuanya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.
BACA JUGA: Surat Pengunduran Firli Bahuri dari KPK Diproses Kemensetneg
Selain itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri juga telah membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Dewas menyebutkan, Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.
“Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkarannya sedang ditangani KPK,” bebernya.
Adapun hal memberatkan Firli Bahuri adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terdapat kesan memperlambat persidangan, terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik. Dewas menegaskan tidak ada hal meringankan bagi Firli.
(Agus Irawan/Budis)