TASIKMALAYA, TM.ID: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Wali Kota Tasikmalaya diminta disiplin saat mulai masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) pasca cuti Idul Fitri 1444 H.
Sikap tegas ini disampaikan oleh pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah pada Selasa (25/4/2023). “Kita sudah ingatkan seluruh pegawai agar sudah mulai masuk kerja pada hari Rabu,” ujar Cheka Virgowansyah.
Cheka Menegaskan, ASN tidak bisa beralasan untuk menambah cuti dari hari libur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Arus Balik Lebaran, Polda Jabar Perpanjang Waktu Fungsional Tol Cisumdawu
“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, ASN tidak dibenarkan menambah libur di luar aturan yang sudah ditentukan,” kata Cheka.
Bila ada ASN yang melanggar ketentuan, kata Cheka, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan PP 53 dan PP 94 tentang disiplin Pegawai Negeri.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 dan PP 94 tentang disiplin Pegawai Negeri,” kata Cheka.
Lebih lanjut, Cheka, Jam kerja ASN mengalami perubahan usai libur Lebaran baik dari hari atau jam operasional kerja. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.
“Hari pertama masuk kerja hari Rabu besok kita akan sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan tingkat kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1444 H,” ujar Cheka.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Puluhan Ribu Orang Kunjungi TMII
(Saepul/Dist)