Tata Cara Pilkades Elektronik, e-Voting Pemilihan Calon Kepala Desa Siap Digelar di Jabar

Pilkades Digital indramayu (Teropong Media ID)
Ilustrasi Pilkades Digital (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau e-voting pada 2026. Simak ulasan singkat dalam artikel ini, tata cara Pilkades Elektronik atau e-Voting.

Kesiapannya ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

SE yang ditujukan kepada para bupati dan Wali Kota Banjar itu memuat sejumlah aturan menyeluruh mengenai persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (23/9/2025).

Dia menekankan, agar pilkades elektronik berhasil, diperlukan infrastruktur internet yang merata di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat. “Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga mengatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi. Gubernur menyoroti masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir pada 2026. Untuk desa yang hanya diikuti satu pasangan calon, keputusannya menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemda kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil pilkades kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. SE ini akan segera disampaikan kepada stakeholder terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian PDTT, serta DPRD Jabar dan kabupaten/kota.

BACA JUGA

Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan

DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!

Mekanisme E-Voting

Mengutp Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Universitas Nusa Cendana Indonesia, penerapan e-voting merupakan alternatif dari pemungutan suara konvensional dan tidak diterapkan secara menyeluruh.

Kebijakan ini harus memenuhi syarat kumulatif Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, yakni tidak melanggar asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL), serta didukung kesiapan teknologi, pembiayaan, SDM, dan masyarakat.

Secara teknis, metode yang akan digunakan adalah Sistem Direct Recording Elektronik (DRE). Pemilih memberikan suara dengan mengklik salah satu calon pada layar komputer atau perangkat sentuh di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara langsung tercatat dalam memori perangkat.

Berbeda dengan pemilihan konvensional yang membutuhkan waktu lama untuk penghitungan, hasil suara dalam e-voting dapat dihitung secara otomatis dan real-time setelah pemungutan suara berakhir.

Data hasil perhitungan di setiap TPS kemudian dapat dikirimkan secara online ke pusat data untuk direkapitulasi secara otomatis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...