Tata Cara Pilkades Elektronik, e-Voting Pemilihan Calon Kepala Desa Siap Digelar di Jabar

Pilkades Digital indramayu (Teropong Media ID)
Ilustrasi Pilkades Digital (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau e-voting pada 2026. Simak ulasan singkat dalam artikel ini, tata cara Pilkades Elektronik atau e-Voting.

Kesiapannya ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

SE yang ditujukan kepada para bupati dan Wali Kota Banjar itu memuat sejumlah aturan menyeluruh mengenai persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (23/9/2025).

Dia menekankan, agar pilkades elektronik berhasil, diperlukan infrastruktur internet yang merata di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat. “Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga mengatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi. Gubernur menyoroti masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir pada 2026. Untuk desa yang hanya diikuti satu pasangan calon, keputusannya menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemda kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil pilkades kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. SE ini akan segera disampaikan kepada stakeholder terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian PDTT, serta DPRD Jabar dan kabupaten/kota.

BACA JUGA

Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan

DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!

Mekanisme E-Voting

Mengutp Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Universitas Nusa Cendana Indonesia, penerapan e-voting merupakan alternatif dari pemungutan suara konvensional dan tidak diterapkan secara menyeluruh.

Kebijakan ini harus memenuhi syarat kumulatif Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, yakni tidak melanggar asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL), serta didukung kesiapan teknologi, pembiayaan, SDM, dan masyarakat.

Secara teknis, metode yang akan digunakan adalah Sistem Direct Recording Elektronik (DRE). Pemilih memberikan suara dengan mengklik salah satu calon pada layar komputer atau perangkat sentuh di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara langsung tercatat dalam memori perangkat.

Berbeda dengan pemilihan konvensional yang membutuhkan waktu lama untuk penghitungan, hasil suara dalam e-voting dapat dihitung secara otomatis dan real-time setelah pemungutan suara berakhir.

Data hasil perhitungan di setiap TPS kemudian dapat dikirimkan secara online ke pusat data untuk direkapitulasi secara otomatis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026