BANDUNG,TM.ID: Dalam waktu dekat, rencana penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan segera diberlakukan.
Keputusan tersebut terunggah dalam akun Instagram @official.jmtransjawa, didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 250/KPTS/M2024.
Tarif Kenaikan Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis unggahan tersebut.
BACA JUGA: Cek Tarif Tol Jakarta-Bandung, Sebelum Libur Nataru
Penyesuaian tarif ini menciptakan ekspektasi dan keingintahuan di kalangan pengguna jalan tol. Meskipun tanggal pasti implementasi tidak disebutkan, PT Jasamarga Transjawa Tol melalui akun resmi Instagramnya telah memberikan rincian tarif baru yang akan segera berlaku.
Berikut adalah rincian tarif baru yang akan diberlakukan untuk beberapa rute utama:
Dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Golongan I: Rp 5.500
- Golongan II: Rp 8.000
- Golongan III: Rp 8.000
- Golongan IV: Rp 11.000
- Golongan V: Rp 11.000
Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
- Golongan I: Rp 9.500
- Golongan II: Rp 14.000
- Golongan III: Rp 14.000
- Golongan IV: Rp 19.000
- Golongan V: Rp 19.000
Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat:
- Golongan I: Rp 16.500
- Golongan II: Rp 24.500
- Golongan III: Rp 24.500
- Golongan IV: Rp 32.500
- Golongan V: Rp 32.500
Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek:
- Golongan I: Rp 27.500
- Golongan II: Rp 40.500
- Golongan III: Rp 40.500
- Golongan IV: Rp 54.000
- Golongan V: Rp 54.000.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif ini, disarankan untuk mengikuti akun resmi @official.jmtransjawa.
(Saepul/Aak)