BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tarif impor Amerika Serikat resmi berlaku hari ini, Kamis (7/8/2025). Berdasarkan hasil kesepakatan dagang, barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat (AS) dikenakan tarif sebesar 19 persen, lebih rendah dari yang semula ditetapkan sebesar 32 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi sejak pengumuman penetapan tarif 19 persen tersebut.
Tarif impor baru yang dikenakan AS terhadap Indonesia adalah bagian dari kebijakan perdagangan untuk menyaimbangkan neraca dagang antar kedua negara.
Selain Indonesia, negara-negara ASEAN lainnya juga dikenakan tarif serupa. Singapura mendapat tarif paling ringan sebesar 10 persen. Sementara Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Filipina mendapatkan tarif yang sama dengan Indonesia sebesar 19 persen.
Meski tarif impor sebesar 19 persen telah diberlakukan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Amerika Serikat tetap berjalan.
“Kita kan masih proses negosiasi, kita kan juga ingin ada komoditas yang tidak diproduksi oleh Amerika untuk mendapatkan 0 persen,” ujar Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (7/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Tarif 19 Persen Trump Berlaku Mulai 7 Agustus
Harga Minyak Mentah Naik Imbas Kesepakatan Tarif AS dan Uni Eropa
Indonesia masih diberi kesempatan untuk berunding oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mendorong untuk mendapatkan tarif impor 0 persen terhadap komoditas-komoditas unggulan Indonesia yang tidak dapat diproduksi di Amerika Serikat.
Namun, Mendag Budi belum menyebutkan terkait komoditas apa saja yang sedang diusulkan pemerintah Indonesia.
Namun Mendag mengaku optimis bahwa Indonesia berpeluang mendapatkan penurunan tarif lebih lanjut. Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia masih terus melakukan negosiasi hingga 1 September 2025 mendatang.
Menurut Budi Santoso, tarif 19 persen yang ditetapkan AS dapat membawa keuntungan kompetitif bagi Indonesia. Hal ini karena negara pesaing Indonesia mendapat besaran tarif lebih tinggi dari AS.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai bahwa tarif resiprokal 19 persen Amerika Serikat yang diberlakukan hari ini telah memicu fenomena front loading yang menyebabkan lonjakan kinerja ekspor Indonesia.
Ia mengatakan telah terjadi lonjakan kinerja komponen ekspor barang dan jasa sebesar 10,67 persen pada kuartal II 2025.
Sri Mulyani mengaitkan lonjakan ekspor ini pada Fenomena front loading yang membuat para pelaku ekspor Indonesia memilih mempercepat pengiriman barang ke AS sebelum tarif baru mulai diberlakukan pada 7 Agustus 2025.
“Jadi mumpung baru diumumkan, belum diberlakukan, karena diberlakukannya baru Agustus tanggal 7 ini. Jadi banyak pesanan ekspor sebelum kenaikan tarif itu dilakukan, bahkan sesudah terjadi pengumuman tersebut,” ujar Sri Mulyani, Selasa (5/8/2025).
(Raidi/Aak)