BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai bentuk pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) terus memperkuat kerjasamanya dengan antar lintas sektor untuk perlindungan bagi korban.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menjelaskan, kasus TPPO membutuhkan kerja sama yang baik antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dinas PPPA provinsi, Dinas PPPA kabupaten/kota, dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Kasus TPPO merupakan kejahatan yang serius dengan jaringan dan sindikatnya yang sudah merambah ke manca negara. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam pemberantasan kasus ini.
Adapun langkah yang dimaksud salah satunya dengan dikeluarkannya UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
“Untuk setiap penanganan perempuan dan anak korban TPPO, kami memperkuat kerja sama lintas sektor dan respons cepat dari semua pihak dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Koordinasi yang berkelanjutan dan upaya bersama dari semua pihak diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi Kemen PPPA, Senin (17/6/2024).
Bintang memberi contoh, kasus TPPO pada (24/4/2024) yang menimpa satu keluarga (EH, suami korban, dan kedua anak mereka) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
EH bersama suami dan kedua anaknya tertangkap dalam razia saat hendak kembali ke Indonesia melalui jalur laut dari Kelang, Malaysia menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kemudian, setelah penangkapan tersebut mereka dibawa ke penampungan di Semenyi, Malaysia, di mana pihak KBRI melakukan pendataan dan memberikan bantuan kepada para korban.
Saat ini, korban sudah berada di tempat yang aman dan perkembangannya terus dipantau. Kemen PPPA siap menyediakan layanan yang diperlukan oleh korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
Menteri PPPA menghargai upaya Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran (BP3PMI) Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Karawang yang responsif dalam memberikan pelayanan yang diperlukan oleh korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
BACA JUGA: KemenPPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP
“Saya mengapresiasi respon cepat yang dilakukan BP3MI Jawa Barat serta DP3A Kabupaten Karawang, dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban,” ujar Menteri PPPA.
(Virdiya/Aak)