Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

Korban Mutilasi Garut
(iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketahui prosedur izin minimarket atau pasar swalayan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang harus dipenuhi.

Penyegelan minimarket Circle K yang beroperasi di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong (Gerlong) oleh Satpol PP Kota Bandung, dilatari masalah izin usaha yang belum tuntas, gangguan ketertiban umum, dan jam operasional usaha.

Namun yang menjadi pemicu penyegelan tersebut, dari komplain Pimpinan Pesantren Daarut Tauid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Awalnya, Aa Gym, sosok Dai kondang itu menyambangi muda-mudi yang sedang nongkrong sampai latut malam di depan minimarket Circle K di area pesantren Daarut Tauhid.

Dalam videonya yang viral, ia menegur mereka dan menyampaikan keprihatinannya karena merasa tidak dihargai bahwa di lokasi itu adalah lingkungan pesantren. Terlebih anak-anak muda itu nongkrong sambil merokok dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Aa Gym pun berterus terang, dirinya sebagai penanggungjawab pesantren, tidak pernah dimintai izin pendirian Circle K tersebut. Ia pun berharap aparat pemerintah kota Bandung untuk melakukan tindakan.

Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan untuk melakukan tindakan yang berujung penutuan minimarket.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, ada tiga pelanggaran dari pengelola Circle K Gerlong, yakni mengganggu ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

“Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

BACA JUGA: Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Berikut Prosedur Izin Minimarket di Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu, termasuk dalam perizinan pendirian minimarket atau pasar modern.

Sebagaimana ketentuan dari DPMPTSP Kota Bandung, Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan yang Berdiri Sendiri), dokumen Persyaratan Perijinan Baru yang harus dipenuhi adalah:

1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Scan izin usaha sesuai KBLI yang diterbitkan OSS

3. Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

4. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau UKL/UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung

5. Scan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market)

6. Scan surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah

7. Scan rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur perizinan ini mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Thomas Muller Isyaratkan Pensiun dari Timas Jerman
Pemain Bayern Munich Thomas Muller Isyaratkan Pensiun dari Timas Jerman
Cristiano Ronaldo Pulang Tanpa Gol dari Euro 2024
Pahit, Cristiano Ronaldo Pulang Tanpa Gol dari Euro 2024
21st ASEAN University Games 2024
Indonesia Juara Umum 21st ASEAN University Games 2024
Belanda Vs Turki 2-1 Euro 2024
Belanda Vs Turki 2-1, Tim Oranye Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024