Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

Penulis: Aak

Korban Mutilasi Garut
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketahui prosedur izin minimarket atau pasar swalayan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang harus dipenuhi.

Penyegelan minimarket Circle K yang beroperasi di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong (Gerlong) oleh Satpol PP Kota Bandung, dilatari masalah izin usaha yang belum tuntas, gangguan ketertiban umum, dan jam operasional usaha.

Namun yang menjadi pemicu penyegelan tersebut, dari komplain Pimpinan Pesantren Daarut Tauid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Awalnya, Aa Gym, sosok Dai kondang itu menyambangi muda-mudi yang sedang nongkrong sampai latut malam di depan minimarket Circle K di area pesantren Daarut Tauhid.

Dalam videonya yang viral, ia menegur mereka dan menyampaikan keprihatinannya karena merasa tidak dihargai bahwa di lokasi itu adalah lingkungan pesantren. Terlebih anak-anak muda itu nongkrong sambil merokok dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Aa Gym pun berterus terang, dirinya sebagai penanggungjawab pesantren, tidak pernah dimintai izin pendirian Circle K tersebut. Ia pun berharap aparat pemerintah kota Bandung untuk melakukan tindakan.

Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan untuk melakukan tindakan yang berujung penutuan minimarket.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, ada tiga pelanggaran dari pengelola Circle K Gerlong, yakni mengganggu ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

“Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

BACA JUGA: Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Berikut Prosedur Izin Minimarket di Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu, termasuk dalam perizinan pendirian minimarket atau pasar modern.

Sebagaimana ketentuan dari DPMPTSP Kota Bandung, Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan yang Berdiri Sendiri), dokumen Persyaratan Perijinan Baru yang harus dipenuhi adalah:

1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Scan izin usaha sesuai KBLI yang diterbitkan OSS

3. Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

4. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau UKL/UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung

5. Scan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market)

6. Scan surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah

7. Scan rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur perizinan ini mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh di rinjani
Gubernur NTB Siapkan Helikopter Untuk Evakuasi Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani
calon ketua umum psi
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Ditutup, Sepi Peminat Kandidat?
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.