Takut Disegel Seperti Circle K Gerlong? Ini 7 Syarat Izin Minimarket Kota Bandung

Penulis: Aak

Korban Mutilasi Garut
(iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketahui prosedur izin minimarket atau pasar swalayan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang harus dipenuhi.

Penyegelan minimarket Circle K yang beroperasi di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong (Gerlong) oleh Satpol PP Kota Bandung, dilatari masalah izin usaha yang belum tuntas, gangguan ketertiban umum, dan jam operasional usaha.

Namun yang menjadi pemicu penyegelan tersebut, dari komplain Pimpinan Pesantren Daarut Tauid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Awalnya, Aa Gym, sosok Dai kondang itu menyambangi muda-mudi yang sedang nongkrong sampai latut malam di depan minimarket Circle K di area pesantren Daarut Tauhid.

Dalam videonya yang viral, ia menegur mereka dan menyampaikan keprihatinannya karena merasa tidak dihargai bahwa di lokasi itu adalah lingkungan pesantren. Terlebih anak-anak muda itu nongkrong sambil merokok dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Aa Gym pun berterus terang, dirinya sebagai penanggungjawab pesantren, tidak pernah dimintai izin pendirian Circle K tersebut. Ia pun berharap aparat pemerintah kota Bandung untuk melakukan tindakan.

Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan untuk melakukan tindakan yang berujung penutuan minimarket.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, ada tiga pelanggaran dari pengelola Circle K Gerlong, yakni mengganggu ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

“Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

BACA JUGA: Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Berikut Prosedur Izin Minimarket di Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu, termasuk dalam perizinan pendirian minimarket atau pasar modern.

Sebagaimana ketentuan dari DPMPTSP Kota Bandung, Izin Usaha Perdagangan (Usaha Toko Swalayan yang Berdiri Sendiri), dokumen Persyaratan Perijinan Baru yang harus dipenuhi adalah:

1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Scan izin usaha sesuai KBLI yang diterbitkan OSS

3. Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

4. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau UKL/UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung

5. Scan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market)

6. Scan surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah

7. Scan rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur perizinan ini mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Dorong Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
dedi mulyadi gorong-gorong
Heboh Dedi Mulyadi Pungut Sampah di Gorong-Gorong, Netizen: Jangan Sampai Kaya Waktu Itu!
hasto sri rezeki
Sidang Hasto: Ada Kontak 'Sri Rezeki' hingga Kusnadi Dicecar soal 'Ngelarung'
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

4

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.