TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada tahapan pemuktakhiran data pemilih.
Artinya, lanjut Ami, warga yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada PSU, yakni mereka yang sudah masuk dan terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilkada Serentak 2024 lalu.
“ami tidak melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih yang dipakai sama dengan Pilkada Serentak akhir tahun lalu, ” kata Ami.
BACA JUGA:
Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya
Ratusan Advokat di Tasikmalaya Deklarasi Bela Ulama Jelang PSU Pilkada
Dengan begitu, lanjut Ami, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT, DPTb maupun DPK di Pilkada Serentak 2024, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya meskipun menggunakan KTP Kabupaten Tasikmalaya.
Guna mensukseskan PSU, tambah Ami, pihaknya memimta kepada PPK, PPS dan jajaran dibawah untuk memaksimalkan waktu yang singkat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di majlis taklim, atau tempat umum lainnya.
“Paling tidak, persentasenya sama dengan Pilkada 2024 kemarin. Kami mengajak warga untuk mensukseskan PSU dan datang ke TPS pada 19 April nanti, ” pungka Ami.
(Doel/Usk)