Tak Main-Main Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Mayor Teddy Ajudan
Segini Gaji Mayor Teddy ajudan Prabowo (Foto: dok. instagram @tedskygallery)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penasaran berapa gaji Mayor Teddy sang ajudan Capres 02 Prabowo Subianto, yang viral setelah sigap menolong peserta kampenye yang pingsan?

Mayor Teddy, salah satu ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, telah menjadi pusat perhatian netizen, terutama di kalangan wanita akhir-akhir ini.

Meski masih aktif sebagai anggota TNI, kehadirannya dalam acara-acara yang melibatkan Prabowo Subianto sering memicu perdebatan tentang netralitas ASN, termasuk TNI, khususnya dalam konteks Pemilu 2024.

Mayor Teddy telah menjadi ajudan Prabowo sejak tahun 2020, sebelum Prabowo menjadi kandidat dalam Pilpres 2024.

Gajinya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001, yang mengatur gaji anggota TNI.

Sebagai Mayor TNI, ia menerima gaji bulanan sekitar Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508, setara dengan harga handphone iPhone 12 Mini.

BACA JUGA : Heboh! Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tegur Marshel Widianto

14 Tunjangan 

Terdapat 14 tunjangan yang Mayor Teddy terima, termasuk tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural.

  1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.
  3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.
  4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
  5. Tunjangan umum kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang terpersamakan dengan tunjangan jabatan.
  6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
  7. Tunjangan yang ada dengan tunjangan jabatan.
  8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.
  9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
  10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
  11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.
  12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
  13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.
  14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City