Tak Main-Main Segini Gaji Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Mayor Teddy Ajudan
Segini Gaji Mayor Teddy ajudan Prabowo (Foto: dok. instagram @tedskygallery)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penasaran berapa gaji Mayor Teddy sang ajudan Capres 02 Prabowo Subianto, yang viral setelah sigap menolong peserta kampenye yang pingsan?

Mayor Teddy, salah satu ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, telah menjadi pusat perhatian netizen, terutama di kalangan wanita akhir-akhir ini.

Meski masih aktif sebagai anggota TNI, kehadirannya dalam acara-acara yang melibatkan Prabowo Subianto sering memicu perdebatan tentang netralitas ASN, termasuk TNI, khususnya dalam konteks Pemilu 2024.

Mayor Teddy telah menjadi ajudan Prabowo sejak tahun 2020, sebelum Prabowo menjadi kandidat dalam Pilpres 2024.

Gajinya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001, yang mengatur gaji anggota TNI.

Sebagai Mayor TNI, ia menerima gaji bulanan sekitar Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508, setara dengan harga handphone iPhone 12 Mini.

BACA JUGA : Heboh! Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tegur Marshel Widianto

14 Tunjangan 

Terdapat 14 tunjangan yang Mayor Teddy terima, termasuk tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural.

  1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.
  3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.
  4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
  5. Tunjangan umum kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang terpersamakan dengan tunjangan jabatan.
  6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
  7. Tunjangan yang ada dengan tunjangan jabatan.
  8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.
  9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
  10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
  11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.
  12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
  13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.
  14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.