JAKARTA,TM.ID: Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief melansir humas.polri, Kamis (3/8/23).
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
BACA JUGA : Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalin Urai Kepadatan Libur Idul Adha
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Hari pertama pemberlakuan
Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/23). Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
“Ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas mengeluarkan ketentuan ini. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi disitu. Jadi, kita persingkat dalam satu sirkuit,” imbuhnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, uji praktik SIM di lintasan berbentuk zig-zag dan angka delapan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta agar hal itu disesuaikan.
(Usamah)