BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Bogor memeriksa Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
Pemeriksaan dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.
“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda,” kata Wikha di Bogor, seperti dilansir Tribratanews, dikutip Kamis (28/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa Kades Cikuda ini diduga melakukan gratifkasi dengan meminta dan menerima uang sebesar Rp30.000 per meter untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak PT AKP.
Teguh mengatakan, total uang yang diduga diterima Kades Cikuda ini mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Hingga saat ini, status Kades Cikuda masih sebagai saksi.
BACA JUGA
Kades di Kepri Dibekuk! Diduga Korupsi Dana Desa Rp515 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Istri
Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga perwakilan dari PT AKP, saksi dari pihak desa, serta dua warga sebagai penjual tanah.
Polres Bogor menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak dalam dugaan praktik gratifikasi ini.