Tahun Ini, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai

Penulis: usamah

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai
Ilustrasi-Minuman Berpemanis Kena Cukai (wiradesa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasanakan (MBDK) dijalankan pada semester dua mendatang atau diterapkan tahun ini.

“Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, targetnya Semester II-2025. Untuk penerapannya kita menyusun aturannya dulu, Peraturan Pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Nirwala, pengenaan cukai MBDK buka semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Yang lebih penting dari itu adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Dalam aturannya nanti akan ditentukan ambang batas pemanis yang dapat dikenakan cukai. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menjelaskan pertimbangan lain.

“Pengenaan cukai MBDK (akan-red) tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Akbar.

Menurutnya, ada dua skema pemberian cukai, yakni MBDK on-trade dan MBDK off-trade. Skema on-trade digunakan untuk MBDK dari pabrik atau industri yang sudah berupa kemasan.

“Sedangkan off-trade adalah MBDK yang ada di gerai-gerai minuman. Mana yang akan dikenakan cukai, secara teknis masih dilakukan pembahasan,” kata Akbar.

BACA JUGA: Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

Dari sisi penarifan, Akbar menjelaskan akan melihat beberapa referensi yang diterapkan negara lain. Pihaknya juga akan mengacu pada rujukan kementerian terkait untuk mengetahui seberapa besar asupan gula yang cukup sehat.

“Kalau besaran cukai yang dikenakan, pastinya kita tidak akan memberikan beban berat di awal implementasi. Karena, kami juga memperhatikan kondisi industri yang ada,” ujar Akbar menutup keterangannya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Energi
Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi dalam 6 Tahun
Kanwil DJKN Jawa Barat
Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Unggah Video Berdurasi 24 Menit, Sebut Maia Estianty Sebarkan "Fitnah"
Jungkook BTS
BigHit Music Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Terkait Penyusupan ke Rumah Jungkook BTS
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan Ini
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.