BANDUNG,TM.ID: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Muhammad Taufiq Budi Santoso mengungkapkan, tahun 2025 pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mengalami penurunan.
Menurut Taufiq, penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan skema bagi hasil yang semula 70-30, dimana pemprov mendapakan 70 persen sedangkan kabupaten/kota 30 persen. Dengan aturan yang baru, pemprov Jabar hanya mendapatkan 40 persen dan 60 persennya menjadi milik kabupaten/kota.
Dengan penerapan skema tersebut, kata Taufiq, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar diprediksi mengalami penurunan sebesar Rp1,8 triliun.
” Pendapatan daerah 2025 akan cenderung menurun, karena akan lebih besar porsi kabupaten/kota. Bagi hasil lebih besar ke kabupaten/kota. Inovasi harus dilakukan terus, untuk mengolaborasikan ini secara bersama-sama,” kata Taufiq dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (7/3/2024).
BACA JUGA: Tahun 2023, Bapenda Jabar Bukukan Pendapatan Daerah Rp34,77 Triliun
Taufiq berharap, kabupaten/kota terus melakukan kolaborasi dan sinergitas data untuk mendongkrak PAD, terutama terkait penyerapan pajak.
“Diharapkan dengan pola ini, pendapatan daerah kita lebih terukur dan tepat sasaran. Intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi bagian yang terus harus kita lakukan,” ucap Taufiq.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, penurunan pendapatan di 2025 dikarenakan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Ini kita coba kolaborasikan. Kami menyebut 3M, matching fund, matching program dan matching promosi,” tukasnya.
(Budis)