SLEMAN, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin kebanyakan orang tak habis pikir, kok bisa seseorang nyetir kendaraan sambil oral seks. Namun ini adalah kejadian nyata yang terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Kamis (14/11/2024) dinihari.
Aksi tak senonoh itupun berakibat fatal yang nengakibatkan seorang pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik Sleman, meninggal dunia setelah tertabrak karena si pelaku hilang konsentrasi.
Jasad Santoso ditemukan tergeletak tak bernyawa di tepi jalan pada Kamis pagi, tepatnya di Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Pelaku tersebut berinisal MAT (23), mahasiswa asal Bengkulu Tengah. Ia melakukan aksi fatal itu bersama teman perempuannya berinisal N sambil mengendarai Mitshubisi Expander bernomor polisi BG 1759 YF.
Kronologi
Kasus ini terkuak berawal dari laporan yang diterima anggota Polres Kota (Polresta) Sleman, terkait penemuan mayat pria yang tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ring Road Utara.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, yang lebih spesifiknya adalah tabrak lari
“Pelaku tabrak lari adalah MAT (20) mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkap Yuswanto, mengutip unggahan Instagram Polresta Sleman, Sabtu (17/11/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa tabrak lari tersebut bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu dari arah belakang melaju mobil Mitsubishi Expander yang dikendarai pelaku.
“Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara,” terangnya.
Namun setelah menabrak, MAT bukannya berhenti atau menolong korban, melainkan langsung kabur meninggalkan TKP.
“Korban ditemukan meninggal ditepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB,” katanya.
Lebih lanjut Kapolresta Sleman menyebut, motif atau penyebab tersangka menabrak korban adalah karena hilangnya konsentrasi akibat menyetir sambil melakukan tindakan tidak senonoh oral seks.
“Jadi saat mengendarai mobil, pelaku ini bersama teman wanitanya (bukan suami istri),” katanya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB di Pleret Bantul.
BACA JUGA: Kecelakaan Tabrak Lari di Sukoharjo, Mobil dan Motor Jadi Korban Livina
Pengakuan MAT
Dalam kesempatan itu, MAT mengakui posisinya saat memegang kemudi, kehilangan fokus karena melakukan aktivitas seks bersama N.
“Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia langsung melakukan oral seks,” tutur MAT.
Akibatnya, kendaraan yang ia kemudikan menabrak Santoso dari belakang, dan langsung mearikan diri.
Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal berlapis, yakni pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 juta
Selain itu, Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan, patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.75 juta,” pungkasnya.
(Aak)