Mozaik Ramadhan

Setelah Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara

SYL dijebloskan ke penjara
(Instagram/syasinlimpo) 

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan SYL akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sesuai putusan majelis hakim.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

KPK mengapresiasi MA yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu, kata Tessa, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara SYL dapat dilakukan secara efektif.

“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

Pada Jumat (28/2), MA menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta ko hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30.000 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:

KPK Panggil Mantan Stafsus SYL Buntut Korupsi Pengadaan Mesin X-ray

SYL Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap mendapat vonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Terkait hal ini, Kasdi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.