Syarat Terbaru Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Usai Naik Menjadi 59 Tahun

Cara Syarat Terbaru Pencairan Jaminan Pensiun BPJS
Ilustrasi-Pasien BPJS (bing)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mulai Januari 2025, Pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru terkait usia pensiun pekerja yang kini resmi dinaikkan menjadi 59 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial di negara ini, khususnya Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah peningkatan manfaat Jaminan Pensiun yang akan terus meningkat setiap tahunnya, tanpa dibebani dengan kenaikan iuran. Ini berarti para peserta program dapat menikmati manfaat pensiun yang lebih besar tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Jika Anda adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendekati masa pensiun, pastikan Anda mengetahui dengan baik cara dan syarat terbaru untuk mencairkan dana pensiun Anda.

Sementara itu,kenaikan usia pensiun yang berlaku sejak Januari 2025 adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dengan adanya perubahan ini, pekerja yang sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun kini dapat bekerja hingga usia 59 tahun sebelum menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah pensiun, pemerintah juga menetapkan bahwa manfaat yang diterima peserta Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahunnya.

Syarat Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025.

Untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lainnya (untuk verifikasi data pribadi)
  • NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya)

 

Pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan valid agar pengajuan pencairan dapat diproses dengan lancar. Jika saldo pensiun Anda lebih dari Rp50 juta atau Anda pernah mengajukan klaim sebagian, NPWP wajib disertakan dalam pengajuan.

Cara Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025

Dalam rangka memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kini menyediakan layanan pencairan dana pensiun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan pencairan dana pensiun:

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih layanan “Lapak Asik” untuk memulai proses pengajuan pencairan dana pensiun.

Masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP dan NPWP (jika saldo Anda lebih dari Rp50 juta)
  • Unggah dokumen-dokumen ini dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Setelah data dan dokumen Anda berhasil diunggah, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.

 

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data yang telah Anda ajukan.

Setelah proses verifikasi selesai, dana pensiun atau saldo JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun) akan langsung ditransfer ke rekening bank yang Anda cantumkan dalam formulir pengajuan.

Kenapa Anda Harus Segera Mengajukan Pencairan Dana Pensiun?

Dengan adanya kebijakan baru yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan keuangan mereka sebelum memasuki masa pensiun.

Selain itu, manfaat Jaminan Pensiun yang terus meningkat setiap tahunnya memberikan keuntungan lebih bagi peserta tanpa harus menambah biaya iuran. Oleh karena itu, pastikan Anda segera memanfaatkan fasilitas pencairan dana pensiun untuk memastikan proses berjalan lancar dan Anda dapat menikmati manfaat pensiun dengan optimal.

Jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan layanan online yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan dana pensiun kini jauh lebih mudah dan efisien, memungkinkan Anda untuk fokus pada persiapan masa pensiun yang lebih nyaman.

BACA JUGA: Disebut Tak Mampu Cover Seluruh Biaya Berobat BPJS Kesehatan Klarifikasi

Perlu diketahui,program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia.

Dengan kenaikan usia pensiun dan peningkatan manfaat pensiun tanpa kenaikan iuran, BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan nilai lebih bagi peserta. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat-syarat terbaru dan mengikuti langkah-langkah pengajuan secara online agar pencairan dana pensiun Anda dapat berjalan lancar. Dengan begitu, masa pensiun Anda akan lebih terjamin secara finansial dan lebih tenang.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Bakal Larang Tempat Hiburan Malam saat Momen Perayaan Imlek
Pemkot Bandung Bakal Larang Tempat Hiburan Malam saat Momen Perayaan Imlek
Taman Alun-Alun Bandung Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi
Taman Alun-Alun Bandung Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi
Tyronne del Pino Singgung Soal Mentalitas Persib
Tyronne del Pino Singgung Soal Mentalitas Persib Usai Kalah Atas Dewa United
Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus
Polri Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Melawan Arus
Real Madrid
Real Madrid Menang 4-1 atas Las Palmas, Kokoh di Puncak Klasemen La Liga
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui
Headline
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek
DPKP Kota Bandung Akui Keterlambatan Tata Ulang Taman Ciujung
DPKP Kota Bandung Akui Keterlambatan Tata Ulang Taman Ciujung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.