Syarat Penting Menjadi Pekerja Migran Indonesia Resmi

Tim Gabungan Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal
Tim Gabungan Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal (RRI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bagi sebagian masyarakat, menjadi pekerja migran resmi di luar negeri adalah pilihan menarik untuk menjajaki hidup baru atau membantu perekonomian keluarga. Sebagai calon pekerja migran, tentu kamu ingin memastikan langkah-langkah yang harus kamu ikuti agar menjadi pekerja migran resmi dan mendapatkan perlindungan yang tepat.

Semua ketentuan mengenai pekerja migran resmi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tahapan Menjadi Pekerja Migran Resmi Indonesia

Proses menjadi pekerja migran resmi Indonesia memerlukan beberapa tahapan yang harus kamu jalani dengan seksama. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus kamu lewati:

1. Pendaftaran Melalui Jalur Resmi

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar melalui jalur resmi yang telah pemerintah tentukan. Pendaftaran ini akan memastikan bahwa kamu masuk dalam proses seleksi yang sah dan legal.

2. Seleksi Administrasi

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan menjalani proses seleksi administrasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang kamu butuhkan agar dapat menjadi calon pekerja migran resmi yang memenuhi standar yang telah ada.

3. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi

Sebelum berangkat ke luar negeri, kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi fisik dan mentalmu memadai untuk menghadapi tantangan sebagai pekerja migran di negara tujuan.

4. Penandatanganan Perjanjian Penempatan

Setelah melewati tahapan seleksi dan pemeriksaan, kamu akan menandatangani perjanjian penempatan dengan perusahaan atau pihak yang akan mempekerjakanmu di luar negeri. Perjanjian ini akan mengatur hak dan kewajibanmu sebagai pekerja migran.

5. Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial

Sebelum berangkat, kamu harus mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial. Langkah ini penting untuk memastikan kamu mendapatkan perlindungan kesehatan dan asuransi selama bekerja di luar negeri.

6. Mengurus Visa Kerja

Setelah mendaftarkan jaminan sosial, kamu perlu mengurus visa kerja sesuai dengan negara tujuan penempatan. Visa kerja adalah izin resmi untuk bekerja di negara tersebut.

7. Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)

Kamu akan mengikuti orientasi sebelum berangkat ke luar negeri. Orientasi ini penting untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan kamu terima di negara tujuan.

8. Penandatanganan Perjanjian Kerja

Sebelum berangkat, kamu juga akan menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna jasa. Perjanjian ini akan memastikan kembali hak dan kewajibanmu sebagai pekerja migran.

9. Pemberangkatan

Setelah semua tahapan terpenuhi, kamu  siap untuk berangkat ke negara tujuan penempatan dan memulai karir sebagai pekerja migran resmi Indonesia.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Perlindungan Bagi Buruh Migran

Syarat Dokumen Permohonan

Sebelum melanjutkan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang penting. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Permohonan Pendaftaran Tenaga Kerja Indonesia Secara Langsung (PTTKIS).
  • Surat Tugas dari PT/Cabang (jika diperlukan).
  • Job Order (jika diperlukan).
  • Hasil Seleksi PT/Rekomendasi TKI.
  • Biodata TKI.
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah/Cerai (jika berlaku).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Kuning (AK/I).
  • Surat Izin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  • Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  • Surat Perjanjian Penempatan.

Semua dokumen tersebut harus kamu persiapkan dengan lengkap. Sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk memastikan proses menjadi pekerja migran resmi berjalan lancar dan resmi.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.