Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2024

Penulis: Saepul

Perpanjang STNK
(Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting pada motor maupun mobil yang wajib dimiliki pemiliknya.

Perlu diketahui, masa berlaku dokumen ini hanya berlangsung selama 5 tahunan. Jika masa berlaku sudah habis, maka secepatnya pemilik harus memperpanjang kembali.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai perpanjang STNK, pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Jika kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.

BACA JUGA: Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

Perpanjang STNK Selama 5 Tahunan

Jika memilih perpanjang STNK untuk jangka waktu 5 tahun, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK-nya.
  • Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
  • Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  • Terima blanko cek fisik kendaraan.
  • Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah di tentukan.
  • Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Jika memilih perpanjangan STNK setiap tahun, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  • Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus kamu bayar.
  • Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPD) baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan).
  • Ambil STNK (Pengesahan).

Proses ini tidak hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan kenyamanan dan ketenangan pikiran saat berada di jalan raya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Selada Meroket
Wow! Harga Selada di Cianjur Meroket Tembus Rp350 Ribu Per Kantong
Ketahanan pangan
Solusi Ketahanan Pangan: ITB Perkenalkan Mobile Corn Dryer dan Mesin Dehidrator
mantan ketua DPRD Jatim hilang
5 Hari Hilang, Mantan Ketua DPRD Jatim Ditemukan Kondisi Linglung
Komunikasi Kapal Madleen diputus
Komunikasi Kapal Kemanusiaan Madleen Diputus Israel saat Mendekat ke Arah Gaza
Jalan rusak
Jalan Utama di Kampung Cangkring Bekasi Rusak, Warga Keluhkan Perbaikan Menyeluruh Bukan Tambal Sulam
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat
Parade MotoGP Mandalika 2024, Marc Marquez
Marc Marquez Akui Kemenangan di Aragon Jadi Pelepas Tekanan Mental

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.