Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2024

Perpanjang STNK
(Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting pada motor maupun mobil yang wajib dimiliki pemiliknya.

Perlu diketahui, masa berlaku dokumen ini hanya berlangsung selama 5 tahunan. Jika masa berlaku sudah habis, maka secepatnya pemilik harus memperpanjang kembali.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai perpanjang STNK, pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Jika kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.

BACA JUGA: Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

Perpanjang STNK Selama 5 Tahunan

Jika memilih perpanjang STNK untuk jangka waktu 5 tahun, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK-nya.
  • Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
  • Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  • Terima blanko cek fisik kendaraan.
  • Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah di tentukan.
  • Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Jika memilih perpanjangan STNK setiap tahun, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  • Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus kamu bayar.
  • Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPD) baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan).
  • Ambil STNK (Pengesahan).

Proses ini tidak hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan kenyamanan dan ketenangan pikiran saat berada di jalan raya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda e.n1
Pertama Honda Jual Mobil Listrik E:N1 di Indonesia, Spesifikasi Bisa Jegal Kompetitor?
Slow Travel
4 Aktivitas Slow Travel, Konsep Traveling yang Lebih Seru
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Jabar Tercatat PSK Terbanyak! Cek, 5 Risiko Mengerikan Berhubungan Seks dengan PSK
Destinasi slow travel
6 Rekomendasi Destinasi Slow Travel Paling Menarik di Asia
pemerasan polisi
Kali Ini Giliran Sekolah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
Headline
rd3_austin_marini_2024-02005_1713893154-e1713893171294
Aleix Espargaro Puji Performa RC213V Terbaru, Honda Siap Bangkit di MotoGP 2025
Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025 - IG
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U20 Vs Iran, Piala Asia U20 2025
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.