Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2024

Perpanjang STNK
(Shutterstock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting pada motor maupun mobil yang wajib dimiliki pemiliknya.

Perlu diketahui, masa berlaku dokumen ini hanya berlangsung selama 5 tahunan. Jika masa berlaku sudah habis, maka secepatnya pemilik harus memperpanjang kembali.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai perpanjang STNK, pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Jika kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.

BACA JUGA: Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

Perpanjang STNK Selama 5 Tahunan

Jika memilih perpanjang STNK untuk jangka waktu 5 tahun, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK-nya.
  • Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
  • Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  • Terima blanko cek fisik kendaraan.
  • Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah di tentukan.
  • Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Jika memilih perpanjangan STNK setiap tahun, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  • Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus kamu bayar.
  • Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPD) baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan).
  • Ambil STNK (Pengesahan).

Proses ini tidak hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan kenyamanan dan ketenangan pikiran saat berada di jalan raya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi menari
Menilik 5 Manfaat Hobi Menari!
ciri khas makanan sunda
Penasaran Ciri Khas Makanan Sunda Apa Saja? Simak Penjelasannya
game manajer sepak bola - unplash
Rekomendasi 5 Game Pelatih Sepak Bola Paling Seru di Android
bahaya Sepeda Listrik
Waspadai 5 Potensi Bahaya Sepeda Listrik yang Sedang Digandrungi
sayuran racun tubuh
Rekomendasi 7 Jenis Sayuran Pembuang Racun Tubuh
Berita Lainnya

1

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

2

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

5

7 Jenis Sayuran Penurun Berat Badan
Headline
IMG_4314
Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff
YBA
Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA
seleksi pppk diperpanjang
Pendaftaran Seleksi PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari
Ayah Baim Wong
Johnny Djaelani, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.