Syarat dan Cara Coblos Pemilu di Luar Negeri

coblos pemilu luar negeri
Ilustrasi (RRI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mungkin sebagian orang bertanya-tanya, bagaimana warga negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak suaranya atau coblos pemilu saat di luar negeri.

WNI yang tengah di luar negeri dapat melakukan pencoblosan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya yang sudah ada pada implementasi peraturan perundang-undangan.

Syarat Coblos Pemilu di Luar Negeri

Melansir laman KPU, adapun syarat dan tata cara pencoblosan di luar negeri, sebagaimana berikut:

BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Gibran Disebut Berpotensi Langgar Hukum!

1. Kewarganegaraan Indonesia

Menjadi pemilih pada Pemilu 2024 memiliki syarat utama, yaitu menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 telah mengatur syarat ini dengan jelas. Pemilih harus:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Hak pilihnya tidak sedang tercabut oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memiliki KTP elektronik.
  • Berdomisili di luar negeri yang terbukti dengan KTP elektronik, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Jika belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pengecekan Kepesertaan Pemilih

Bagi WNI yang memenuhi syarat, dapat melakukan pengecekan kepesertaan sebagai pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, dapat langsung mendatangi KPU Kabupaten atau Kota di domisili masing-masing.

 Tata Cara Memilih

1. Pelaksanaan Pemilihan

Pemilu 2024 akan terlaksana sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara pelaksanaannya:

  • WNI yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024, dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Pemilih yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Di sana, pemilih menyerahkan surat pemberitahuan beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  • Setelah menyerahkan surat pemberitahuan dan KTP elektronik, pemilih berhak mendapatkan surat suara dan melanjutkan dengan mencoblos di TPS.

2. Tata Cara Pencoblosan

Pencoblosan dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

3. Pilihan Pemilih di Luar Negeri

Bagi pemilih terdaftar yang berada di luar negeri, terdapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang memfasilitasi proses pemilihan. Ada tiga cara pemilihan:

  • Pemilih dekat dengan lokasi pemungutan suara dapat datang langsung ke TPS di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.
  • Pemilih yang jauh dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau PPLN.
  • Pemilih di wilayah terpencil dapat mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri.

4. Pendaftaran Pemilih

Daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 sudah ditetapkan. Pemilih yang belum terdaftar tetap dapat memilih dengan langsung datang ke TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik pada jam 12.00-13.00 waktu setempat.

Penting bagi setiap WNI untuk memahami syarat dan tata cara memilih pada Pemilu 2024. Dengan demikian, suara demokrasi dapat terwujud secara maksimal. Pastikan untuk memenuhi syarat, cek kepesertaan, dan laksanakan hak suara dengan penuh tanggung jawab.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.