BANDUNG,TM.ID: Mungkin sebagian orang bertanya-tanya, bagaimana warga negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak suaranya atau coblos pemilu saat di luar negeri.
WNI yang tengah di luar negeri dapat melakukan pencoblosan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya yang sudah ada pada implementasi peraturan perundang-undangan.
Syarat Coblos Pemilu di Luar Negeri
Melansir laman KPU, adapun syarat dan tata cara pencoblosan di luar negeri, sebagaimana berikut:
BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Gibran Disebut Berpotensi Langgar Hukum!
1. Kewarganegaraan Indonesia
Menjadi pemilih pada Pemilu 2024 memiliki syarat utama, yaitu menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 telah mengatur syarat ini dengan jelas. Pemilih harus:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Hak pilihnya tidak sedang tercabut oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memiliki KTP elektronik.
- Berdomisili di luar negeri yang terbukti dengan KTP elektronik, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
- Jika belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pengecekan Kepesertaan Pemilih
Bagi WNI yang memenuhi syarat, dapat melakukan pengecekan kepesertaan sebagai pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, dapat langsung mendatangi KPU Kabupaten atau Kota di domisili masing-masing.
Tata Cara Memilih
1. Pelaksanaan Pemilihan
Pemilu 2024 akan terlaksana sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara pelaksanaannya:
- WNI yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024, dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Pemilih yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Di sana, pemilih menyerahkan surat pemberitahuan beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Setelah menyerahkan surat pemberitahuan dan KTP elektronik, pemilih berhak mendapatkan surat suara dan melanjutkan dengan mencoblos di TPS.
2. Tata Cara Pencoblosan
Pencoblosan dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
3. Pilihan Pemilih di Luar Negeri
Bagi pemilih terdaftar yang berada di luar negeri, terdapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang memfasilitasi proses pemilihan. Ada tiga cara pemilihan:
- Pemilih dekat dengan lokasi pemungutan suara dapat datang langsung ke TPS di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.
- Pemilih yang jauh dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau PPLN.
- Pemilih di wilayah terpencil dapat mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri.
4. Pendaftaran Pemilih
Daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 sudah ditetapkan. Pemilih yang belum terdaftar tetap dapat memilih dengan langsung datang ke TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik pada jam 12.00-13.00 waktu setempat.
Penting bagi setiap WNI untuk memahami syarat dan tata cara memilih pada Pemilu 2024. Dengan demikian, suara demokrasi dapat terwujud secara maksimal. Pastikan untuk memenuhi syarat, cek kepesertaan, dan laksanakan hak suara dengan penuh tanggung jawab.
(Saepul/Aak)