BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Pada tahun akademik 2024, IPDN membuka penerimaan calon praja baru dengan menawarkan 721 formasi. Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang tertarik untuk daftar IPDN 2024, penting untuk memahami semua syaratnya.
Persyaratan Nilai Rapor dan Jenis Sekolah
Salah satu syarat utama untuk daftar IPDN 2024 adalah memiliki nilai rapor yang memenuhi standar. Calon praja harus memiliki ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
Namun, bagi pendaftar di beberapa provinsi tertentu seperti Papua, Papua Barat, dan sekitarnya, nilai minimal yang diperlukan mungkin berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan spesifik untuk setiap provinsi.
Persyaratan Tinggi Badan dan Usia
Selain syarat nilai rapor, IPDN juga mengharuskan calon praja memiliki tinggi badan yang mencapai standar tertentu. Tinggi badan minimal untuk pria adalah 160 cm, sedangkan untuk wanita adalah 155 cm.
Tujuannya untuk memastikan bahwa calon praja memiliki kualifikasi fisik yang memadai untuk mengikuti pendidikan di IPDN. Selain itu, calon praja harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.
Persyaratan Administratif Lainnya
Selain persyaratan akademik dan fisik, calon praja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
- Memperoleh pengesahan untuk ijazah dari sekolah di luar negeri
- Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah
- Melampirkan surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
- Memiliki surat keterangan orang asli Papua (OAP) bagi peserta yang memenuhi syarat
- Menandatangani pakta integritas tahun 2024
- Menyediakan alamat email yang aktif
- Membuat pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dan latar belakang merah
Persyaratan Tambahan dan Tata Tertib
Selain persyaratan di atas, IPDN juga memiliki sejumlah persyaratan tambahan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh calon praja. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana
- Tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan telinga atau anggota badan lainnya
- Tidak memiliki tato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin atau bagi wanita, belum pernah hamil/melahirkan
- Tidak pernah diberhentikan sebagai praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
BACA JUGA: Rekomendasi Sekolah Kedinasan Fasilitas Asrama Terbaik
Dengan demikian, IPDN dapat menjadi pintu gerbang bagi para calon pemimpin masa depan yang siap mengabdi kepada bangsa dan negara.
(Kaje/Usk)