Syarat Daftar IPDN 2024, Calon Praja Merapat!

Penulis: Anisa

daftar IPDN 2024
(lpkpkntb)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Pada tahun akademik 2024, IPDN membuka penerimaan calon praja baru dengan menawarkan 721 formasi. Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang tertarik untuk daftar IPDN 2024, penting untuk memahami semua syaratnya.

Persyaratan Nilai Rapor dan Jenis Sekolah

Salah satu syarat utama untuk daftar IPDN 2024 adalah memiliki nilai rapor yang memenuhi standar. Calon praja harus memiliki ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.

Namun, bagi pendaftar di beberapa provinsi tertentu seperti Papua, Papua Barat, dan sekitarnya, nilai minimal yang diperlukan mungkin berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan spesifik untuk setiap provinsi.

Persyaratan Tinggi Badan dan Usia

Selain syarat nilai rapor, IPDN juga mengharuskan calon praja memiliki tinggi badan yang mencapai standar tertentu. Tinggi badan minimal untuk pria adalah 160 cm, sedangkan untuk wanita adalah 155 cm.

Tujuannya untuk memastikan bahwa calon praja memiliki kualifikasi fisik yang memadai untuk mengikuti pendidikan di IPDN. Selain itu, calon praja harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.

Persyaratan Administratif Lainnya

Selain persyaratan akademik dan fisik, calon praja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

  • Memperoleh pengesahan untuk ijazah dari sekolah di luar negeri
  • Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah
  • Melampirkan surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
  • Memiliki surat keterangan orang asli Papua (OAP) bagi peserta yang memenuhi syarat
  • Menandatangani pakta integritas tahun 2024
  • Menyediakan alamat email yang aktif
  • Membuat pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dan latar belakang merah

Persyaratan Tambahan dan Tata Tertib

Selain persyaratan di atas, IPDN juga memiliki sejumlah persyaratan tambahan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh calon praja. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana
  • Tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan telinga atau anggota badan lainnya
  • Tidak memiliki tato
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin atau bagi wanita, belum pernah hamil/melahirkan
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN

BACA JUGA: Rekomendasi Sekolah Kedinasan Fasilitas Asrama Terbaik

Dengan demikian, IPDN dapat menjadi pintu gerbang bagi para calon pemimpin masa depan yang siap mengabdi kepada bangsa dan negara.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.