BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, Poppy Diharjo baru-baru ini mengungkap dugaan ancaman yang ia terima dari seseorang yang viral gara-gara perselingkuhan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Poppy menyatakan bahwa ia mendapat ancaman oleh seseorang yang terlibat dalam skandal perselingkuhan.
“Beberapa waktu lalu saya dapat ancaman dari salah satu perselingkuh viral, dia keutuhan kalau itu bukan KDRT karena gak secara gamblang disebutkan dalam UU PKDRT. Padahal selingkuh adalah bentuk KDRT psikis apalagi zina wew ada pasal sendiri di KUHP ceunah,” tulis Poppy dalam keterangan unggahanya Sabtu (5/10/2024).
Poppy menambahkan bahwa orang tersebut mengancamnya dengan melibatkan tim legalnya.
“Dia bilang aku minta team legalnya untuk hubungi saya karena menurut dia IG story saya yang mention dia untuk bilang kalau selingkuh itu KDRT adalah pencemaran nama baik,” tulisnya.
Poppy menegaskan bahwa seharusnya yang dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah istri dari perselingkuh tersebut.
“Mon maap bang, yang mestinya kamu laporkan dengan pencemaran nama baik itu adalah istrimu yang spill tentang perselingkuhanmu sampai satu Indonesia tahu dan jadi bahan olok-olok karena balikan dan bikin netizen emosi,” pungkasnya.
BACA JUGA : Pendeta Moses Henry Klarifikasi Video KDRT, Akui Diperas Rp20 Miliar
Hingga saat ini, identitas perselingkuh viral yang mengancam Poppy belum terungkap. Namun, unggahan Poppy Diharjo telah memicu perdebatan di media sosial mengenai definisi KDRT dan perselingkuhan sebagai bentuk kekerasan psikis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk perselingkuhan yang berdampak negatif pada korban.
(Hafidah Rismayanti/Aak)