Surat Suara Tertukar, Sejumlah TPS di Kabupaten Bogor Lakukan PSL

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia
-

Tidak ada video disisipkan.

BOGOR,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni mengungkapkan, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut Ummi, dilaksanakannya PSL tersebut karena pemilih belum menggunakan hak suaranya pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bogor pada hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hal itu disebabkan tertukarnya surat suara dengan TPS di dapil 2.

Pelaksanaan PSL sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

“Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” kata Ummi melansir RRI.co.id, Minggu (18/2/2024).

PSL tersebut dilaksanakan di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin,  di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Seperti diketahui, sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur melakukan PSL yang tersebar di 7 TPS di antaranya TPS 2 sebanyak 102 orang, TPS 12 sebanyak 54 orang, TPS 20 sebanyak 114 orang, TPS 21 sebanyak 124 orang, TPS 30 sebanyak 59 orang, TPS 37 sebanyak 53 orang, dan TPS 39 sebanyak 81 orang.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebutkan, ada sebanyak 4 kecamatan di Kabupaten Bogor yang melaksanakan PSL pada hari Minggu (18/2).

“Empat kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya ada 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” sebutnya.

Adi juga menjelaskan, telah terjadi kesalahan komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Bogor pada saat adanya kasus surat suara tertukar. Sehingga saat kejadian diputuskan untuk dihentikan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Bogor.

“KPPS sudah mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara untuk diketagorikan sebagai surat suara tertukar atau tidak terpakai, dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026