Surat Suara Tertukar, Sejumlah TPS di Kabupaten Bogor Lakukan PSL

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia
-

Tidak ada video disisipkan.

BOGOR,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni mengungkapkan, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut Ummi, dilaksanakannya PSL tersebut karena pemilih belum menggunakan hak suaranya pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bogor pada hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hal itu disebabkan tertukarnya surat suara dengan TPS di dapil 2.

Pelaksanaan PSL sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

“Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” kata Ummi melansir RRI.co.id, Minggu (18/2/2024).

PSL tersebut dilaksanakan di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin,  di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Seperti diketahui, sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur melakukan PSL yang tersebar di 7 TPS di antaranya TPS 2 sebanyak 102 orang, TPS 12 sebanyak 54 orang, TPS 20 sebanyak 114 orang, TPS 21 sebanyak 124 orang, TPS 30 sebanyak 59 orang, TPS 37 sebanyak 53 orang, dan TPS 39 sebanyak 81 orang.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebutkan, ada sebanyak 4 kecamatan di Kabupaten Bogor yang melaksanakan PSL pada hari Minggu (18/2).

“Empat kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya ada 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” sebutnya.

Adi juga menjelaskan, telah terjadi kesalahan komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Bogor pada saat adanya kasus surat suara tertukar. Sehingga saat kejadian diputuskan untuk dihentikan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Bogor.

“KPPS sudah mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara untuk diketagorikan sebagai surat suara tertukar atau tidak terpakai, dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City