JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Surat edaran dari Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, menjadi kontroversi pada jagat maya, lantaran demi kelangsungan acara sound horeg di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebab, dari surat yang beredar, tertera imbauan kepada warganya untuk melakukan pengungsian sementara waktu selama perayaan Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 pada Rabu, 23 Juli 2025.
Hal ini dikarenakan, parade audio besar itu mengeluarkan suara tinggi yang bisa menimbulkan getaran dan kebisingan ekstrem.
Imbauan itu spesifik ditujukan bagi bermukim di sepanjang jalur utama, terutama bagi yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, atau anggota keluarga yang sedang sakit.
BACA JUGA:
Wacana Lomba Sound Horeg di Blitar Tuai Sorotan! Bupati Sebut Banyak Sisi Positif
Viral Battle Sound Horeg di Laut, Pengamat Sebut Bisa Mengancam Nyawa Satwa Laut!
Adapun Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: 400/125/35.07.23.2008/2025, yang diterbitkan pada 22 Juli 2025 oleh Pemerintah Desa Donowarih.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Donowarih, Sugioko, disebutkan bahwa acara karnaval akan dimulai pukul 16.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, menempuh rute sepanjang Jalan Desa Donowarih.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalan raya, bagi yang memiliki bayi atau anak kecil dan anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg),” demikian bunyi isi surat resmi tersebut.
(Saepul)