Sugiyanto Klaim Wahyu Tidak Pernah Laporkan Sekda Pemprpov DKI Marullah ke KPK

Penulis: agus

Sugiyanto Ungkap Wahyu Tidak Pernah Laporkan Sekda Pemrpov DKI Marullah ke KPK
Balai Kota Pemprov DKI Jakarta (jakarta.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID-– Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto merespon dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Sekda Provinsi Jakarta, Marullaj Matali

Diketahui, Marullah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, dan intimidasi terhadap pejabat daerah.

Laporan tersebut dibuat Wahyu Handoko yang merupakan ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta.

Sugiyanto mengaku langsung menemui Wahyu dan bertanya soal kebenaran laporan tersebut. Belakangan Wahyu, membantah telah melaporkan Sekda DKI ke KPK.

“Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut,” kata Sugiyanto. Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:

Pramono Ungkap Pemprov DKI Jakarta akan Siapkan sekolah Swasta Gratis

DPRD Jakarta Puji Cara Kerja Dedi Mulyadi, Cocok untuk di DKI?

Atas pencatutan namanya, Wahyu telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu 14 Mei 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan,dan/atau pemalsuan surat oleh pihak yang tidak dikenal.

“Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar adalah palsu, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan subtansi atau makna surat kaleng tersebut,” jelasnya.

Sugiyanto menduga penyebaran surat tersebut bertujuan untuk mengganggu stabilitas birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono dan Wagub Rano Karno.Serta merusak program 100 hari kerja.

Dia berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak di balik penyebaran surat tersebut.

“Apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah?Siapa dalangnya?Pertanyaan-pertanyaan itu tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk aparat penegak hukum,” bebernya.

(Agus Iriawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.