JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selain mendapatkan kendaraan operasional, pejabat pemerintahan atau lembaga mendapatkan keringinanan pembiayaan perawatan kendaraan.
Merujuk Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026.
Biaya Perawatan Kendaraan Dinas
Teruang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, diketahui bahwa rata-rata biaya yang dialokasikan untuk kendaraan dinas pejabat mencapai sekitar Rp 40 jutaan per unit setiap tahun.
Biaya itu mencakup pemeliharaan berkala rutin serta operasional kendaraan, termasuk bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
BACA JUGA:
Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli
Pada aturan itu, berbunyi;
“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.”
Rincian anggaran berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa:
-
Pejabat negara mendapat alokasi Rp 45,67 juta per tahun.
-
Pejabat eselon I dan II mendapat Rp 42,35 juta per tahun.
Perbedaan wilayah juga memengaruhi besar kecilnya biaya. Misalnya, di:
-
Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya tertinggi mencapai Rp 47,1 juta per tahun.
-
Provinsi Sulawesi Barat menjadi yang paling rendah, yakni Rp 40,94 juta.
-
Provinsi lainnya berada di kisaran Rp 41 juta hingga Rp 44 jutaan per tahun.
Tidak Termasuk STNK
Meski begitu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat, rekondisi, atau yang membutuhkan overhaul dan akan dihapus dari daftar inventaris negara.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, serta memastikan kendaraan operasional tetap layak digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan.
(Saepul)