Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!

Penulis: Saepul

biaya kendaraan dinas
(ESDM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selain mendapatkan kendaraan operasional, pejabat pemerintahan atau lembaga mendapatkan keringinanan pembiayaan perawatan kendaraan.

Merujuk Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026.

Biaya Perawatan Kendaraan Dinas 

Teruang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, diketahui bahwa rata-rata biaya yang dialokasikan untuk kendaraan dinas pejabat mencapai sekitar Rp 40 jutaan per unit setiap tahun.

Biaya itu mencakup pemeliharaan berkala rutin serta operasional kendaraan, termasuk bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

BACA JUGA:

Mobil Dinas Disalahgunakan, Bupati Bogor Alihkan Jadi Kendaraan Patroli

Ambil Paksa Kendaraan, Tujuh Mata Elang Diringkus Polisi

Pada aturan itu, berbunyi;

“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.”

Rincian anggaran berdasarkan jabatan menunjukkan bahwa:

  • Pejabat negara mendapat alokasi Rp 45,67 juta per tahun.

  • Pejabat eselon I dan II mendapat Rp 42,35 juta per tahun.

Perbedaan wilayah juga memengaruhi besar kecilnya biaya. Misalnya, di:

  • Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya tertinggi mencapai Rp 47,1 juta per tahun.

  • Provinsi Sulawesi Barat menjadi yang paling rendah, yakni Rp 40,94 juta.

  • Provinsi lainnya berada di kisaran Rp 41 juta hingga Rp 44 jutaan per tahun.

Tidak Termasuk STNK

Meski begitu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat, rekondisi, atau yang membutuhkan overhaul dan akan dihapus dari daftar inventaris negara.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, serta memastikan kendaraan operasional tetap layak digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Aspirasi Masyarakat Harus Diperjuangkan
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.