Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan
(dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan, jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya dengan harapan bahwa dananya tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup kedepannya.

BACA JUGA: Mayday 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

“BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang bersama dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 25 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rizal Dariakusumah menginformasikan bahwa saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi diantaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp. 10.000.000.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam hal peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.

“Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/suami / anak / orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya,” pungkas Rizal.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu SKYLRK
Justin Bieber Resmi Rilis Sepatu SKYLRK! Desainnya Bikin Pecinta Fashion Heboh
Unjuk rasa jilid II Jalan Rusak Cirebon
Aksi Unjuk Rasa Jilid II Tuntut Perbaikan Jalan Rusak di Wilayah Timur Cirebon Digelar 8 Mei 2025
Yuke Dewa 19
Heboh! Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil, Berujung Damai!
BAIC
Gegara Unsur China, BAIC Turunkan Harga Model X55-III!
Study Tour Cirebon
Pemkot Cirebon Izinkan Kegiatan Study Tour di Sekolah dengan Sejumlah Syarat
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

3

Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib

4

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

5

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Headline
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik Masih Ngegantung, Imbasnya Daya Beli Turun?
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.