BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengunkapkan bahwa penyaluran gas bersubisidi atau LPG 3 kg masih belum tepat sasaran. Ia mengatakan pembeli LPG 3 kg belum terdata secara aktual dengan sistem yang ada saat ini.
Dalam rangka memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, Yuliot mengungkap bahwa Kementerian ESDM tengah menyiapkan sebuah sistem baru untuk memverifikasi data pembeli LPG bersubsidi 3 kg.
“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi,” ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu.
Yuliot mengatakan selama ini untuk melakukan pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP. Hal ini, ungkapnya, membuat pembeli gas subsidi tidak terdata dalam sistem.
Cara lama tersebut, dinilai menyulitkan pemerintah untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Adapun gas LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.
Yuliot menegaskan, sistem baru ini akan memungkinkan pemerintah memantau siapa saja yang berhak membeli LPG subsidi, apakah untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Aturan, Siap-siap LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Sembarangan
Bahlil Lontarkan LPG 3 Kg Satu Harga Seluruh Indonesia, Ini Tanggal Berlakunya!
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga data penyaluran gas bersubsidi menjadi lebih akurat.
“Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ujarnya pula.
Sistem ini ditargetkan dapat digunakan untuk melakukan verifikasi pembelian gas subsidi LPG 3kg mulai tahun depan pada 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah mematangkan aturan baru pembelian LPG 3 kg agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.
Skema baru ini dirancang berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2026.
Pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Data ini kemudian akan dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
(Raidi/Aak)