JAKARTA,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan subsidi konversi motor listrik dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Jelas, kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, guna peralihan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Daftar Konversi Subsidi Motor Listrik
BACA JUGA: Yohan Fitriadi Ungkap Ada 9 Model Upaya Pengembangan Motor Listrik di Indonesia
Cara untuk mengajukan subsidi tersebut, masyarakat bisa mendaftar diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Adapun cara lebih lengkap daftar subsidi konversi motor listrik Rp 10 juta, sebagaimana berikut:
1. Pendaftaran Online atau Langsung ke Bengkel Konversi
Proses pengajuan subsidi dimulai dengan pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung ke bengkel konversi. Langkah ini memberikan fleksibilitas kepada pemohon untuk memilih cara yang paling nyaman.
2. Pengecekan Teknis dan Kelengkapan Dokumen
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi sepeda motor dan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka. Kesesuaian dokumen ini menjadi langkah krusial dalam proses pengajuan subsidi.
3. Persetujuan Biaya Konversi
Setelah pengecekan, pihak bengkel dan pemilik sepeda motor akan mencapai kesepakatan mengenai biaya konversi. Transparansi biaya ini menjadi langkah yang krusial untuk mencegah ketidakpastian di kemudian hari.
4. Pengisian Surat Pernyataan Kesediaan Konversi
Pemohon akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melanjutkan proses konversi kendaraan bermotor. Langkah ini mencerminkan komitmen pemohon terhadap penggunaan motor listrik.
5. Proses Konversi oleh Bengkel
Bengkel konversi akan memulai proses konversi pada sepeda motor milik pemohon. Keterlibatan pemohon dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan yang dilakukan pada kendaraannya.
6. Pengajuan SUT dan SRUT ke Kemenhub
Bengkel akan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Kendaraan Bermotor (SUT) dan Surat Registrasi Usaha Kendaraan Bermotor (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan. Langkah ini adalah bagian penting dalam proses legalisasi konversi.
7. Unggah SUT & SRUT oleh Kemenhub
Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan sebagai tanda legalitas konversi yang sah.
8. Verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap proses konversi yang telah dilakukan oleh bengkel. Langkah ini memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
9. Serah Terima Sepeda Motor yang Telah Dikonversi
Setelah melalui semua tahapan, sepeda motor yang telah dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Proses serah terima ini menandai penyelesaian proses konversi dan pemilik dapat menikmati sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 10 juta.
Dengan panduan langkah ini, diharapkan pemohon dapat dengan mudah melalui proses konversi sepeda motor listrik dengan memanfaatkan subsidi yang disediakan.
(Saepul/Budis)