Suami Sandra Dewi sempat Hadiahkan Istri Mobil, Harganya Bikin Jerit Dompet

suami sandra dewi
(Foto Instagram @sandradewi88)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Suami aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pengusaha kaya raya itu, tak dapat terpisahkan dalam gaya hidup mewah.

Dalam sebuah kesempatan, ia pernah memberikan kejutan kepada sang istri sebagai kado ulang tahun ke-40 berupa mobil mewah jenamaan Rolls-Royce.

Momen yang sempat terunggah dalam Instagram Sandra Dewi, Harvey bersam kedua anaknya menyaksikan memberikan kejutan mobil mewah tersebut.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Ini Sumber Kekayaanya

mobil mewah sandra dewi_11zon

Kala itu, ulang tahun Sandra Dewi bertajuk Barbie. saat membuka tirai hitam, tampak sebuah mobil sebuah Rolls-Royce Ghost yang dipasang pelat nomor bertuliskan Sandie. Sandra juga mengunggah foto logo mobil mewah itu dengan tulisan “Special Orderd for SDW”. Pelat nomornya lebih spesial dengan inisial namanya, yakni SDW.

Memuat Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, data mobil yang diperlihatkan Sandra Dewi Rolls-Royce  Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 bermesin 6.592 cc.

Mobil terbaru tersebut ditaksir 402.250 dolar atau setara 6,3 miliar. Namun, jika masuk ke Indonesia diperkirakan harganya bisa mencapai Rp 18 hingga 25 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis (HM), Suami dari aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harvey pun terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

“Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” KATA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menerangkan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Saat ini, Harvey Moeis telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.