Suami Sandra Dewi sempat Hadiahkan Istri Mobil, Harganya Bikin Jerit Dompet

Penulis: Saepul

suami sandra dewi
(Foto Instagram @sandradewi88)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Suami aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pengusaha kaya raya itu, tak dapat terpisahkan dalam gaya hidup mewah.

Dalam sebuah kesempatan, ia pernah memberikan kejutan kepada sang istri sebagai kado ulang tahun ke-40 berupa mobil mewah jenamaan Rolls-Royce.

Momen yang sempat terunggah dalam Instagram Sandra Dewi, Harvey bersam kedua anaknya menyaksikan memberikan kejutan mobil mewah tersebut.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Ini Sumber Kekayaanya

mobil mewah sandra dewi_11zon

Kala itu, ulang tahun Sandra Dewi bertajuk Barbie. saat membuka tirai hitam, tampak sebuah mobil sebuah Rolls-Royce Ghost yang dipasang pelat nomor bertuliskan Sandie. Sandra juga mengunggah foto logo mobil mewah itu dengan tulisan “Special Orderd for SDW”. Pelat nomornya lebih spesial dengan inisial namanya, yakni SDW.

Memuat Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, data mobil yang diperlihatkan Sandra Dewi Rolls-Royce  Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 bermesin 6.592 cc.

Mobil terbaru tersebut ditaksir 402.250 dolar atau setara 6,3 miliar. Namun, jika masuk ke Indonesia diperkirakan harganya bisa mencapai Rp 18 hingga 25 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis (HM), Suami dari aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harvey pun terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

“Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” KATA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menerangkan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Saat ini, Harvey Moeis telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.