STIKOM Bandung Keluarkan Surat Edaran Tentang Nasib Kampus Kedepan

Penulis: Rizky

STIKOM Bandung Keluarkan Surat Edaran Tentang Nasib STIKOM Kedepan
Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung ( stikombandung.ac.id)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung beberapa hari kebelakang mengeluarkan surat edaran terkait nasib kampus STIKOM kedepan nya.

Isi dari surat edaran tersebut yakni, pada 22 Januari 2025, keluar surat Dirjen Dikti nomor 0037/D.D3/DT.03.08/2025 yang menyatakan pencabutan sanksi berat terhadap kampus STIKOM Bandung menjadi sanksi sedang.

Adapun alasan pencabutan tersebut di karenakan STIKOM Bandung terus berusaha dan mengikuti perbaikan yang diminta tim EKPT, dengan adanya surat tersebut, menjamin STIKOM Bandung selamat dari pencabutan izin institusi, oleh karena itu, STIKOM Bandung dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan, ujian, sidang skripsi, yudisium serta wisuda.

“Prestasi ini merupakan perjuangan civitas akademika yang bekerja berbenah diri, otorik menjadi energi menyambut tata kelola Perguruan Tinggi yang lebih baik,” tulis surat edaran tersebut

“juga doa-doa yang dipanjatkan semua pihak, orang tua, mahasiswa, yayasan dan para dosen telah mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yakni, STIKOM Bandung masih ada dan akan tetap ada di dunia pendidikan tinggi di Jawa Barat,” sambung surat edaran itu.

Masih dalam surat edaran tersebut, Ketua STIKOM Bandung beserta seluruh staff meminta maaf atas ketidakpastian serta ketidaknyamanan nya selama ini.

“Atas nama Ketua STIKOM Bandung dan seluruh staff, kami meminta maaf atas ketidakpastian dan ketidaknyamanan selama hampir satu tahun, peristiwa pemberian sanksi berat dari tim EKPT merupakan cambuk, hikmah dan kekuatan untuk mengelola STIKOM Bandung ke arah yang taat asas kepada ketentuan perundang-undangan dan taat asas pada keluaran lulusan yang akrab dengan industri,” ungkap surat edaran tersebut.

Adapun langkah kedepan yang akan dilakukan oleh STIKOM Bandung yakni,

  • Pertama akan melaksanakan sidang skripsi bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh sks.
  • Kedua, melaksanakan yudisium yang tertunda, selambat-lambatnya pada awal Maret 2025 akan dilaksanakan yudisium kepada 60an mahasiswa
  • Ketiga, melakukan proses verifikasi dan validasi data perbaikan lulusan dalam melengkapi proses akademis yang belum tuntas seperti perbaikan sks, perbaikan skripsi dan konversi nilai.

 

Selain itu, STIKOM pun ke depan akan melakukan langkah-langkah perbaikan menuju bebas sanksi dengan cara sebagai berikut:

 

  1. Menunjukkan proses akademika yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pengawasan internal melalui SPMI dalam bidang administrasi akademik dan bidang lainnya.
  3. Menyelesaikan lulusan yang dibatalkan Ijazahnya untuk diaktivasi kembali dengan syarat para alumni mengikuti ketentuan perundang-undangan.
  4. Mengeluarkan data mahasiswa yang sudah tidak aktif dan tidak mengikuti perkuliahan.
  5. Mengeluarkan mahasiswa KIP apabila terbukti tidak mengikuti perkuliahan dan IPK di bawah 2.0 selama tiga semester berturut-turut. Masa studi mahasiswa KIP wajib selesai sampai 8 semester, Stikom bandung akan memberikan peringatan keras.

 

BACA JUGA: Sesditjen Dikti Sebut STIKOM Bandung Bakal Lakukan Perbaikan dan Tidak Kena Sanksi

Terakhir dalam isi surat edaran tersebut, pihak kampus meminta kepada orang tua mahasiswa untuk memberikan dorongan dan semangat agar studi putra-putrinya berjalan lancar dan dapat menyelesaikan perkuliahan dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu mada studi tidak melebihi 14 semester (7 tahun)

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua STIKOM Bandung, Dr. Dedy Djamaludin Malik, MS.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival Malam Mangkat Lebaran Kukusan Dok Pemkot Depok
Festival Malam Mangkat Akhir Pekan Ini, Awali Lebaran Kukusan di Depok
APBN Jawa Barat
Triwulan I, APBN Jawa Barat Catatkan Surplus Rp3,11 Triliun
transfer dana daerah
DPR Bakal Tahan Dana Transfer Jika Pemda Tak Gunakan Bank Daerah!
angka pengangguran
Angka Pengangguran RI Naik, Apa yang Dilakukan DPR?
Megawati Ulang Tahun kongres PDIP
Puan Pastikan Kongres PDIP Digelar 2025, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!
ahmad dhani
Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.