Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

Penulis: Rizky

STIKOM Bandung Keluarkan Surat Edaran Tentang Nasib STIKOM Kedepan
Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung ( stikombandung.ac.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung (STIKOM) keluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.

Dalam SK tersebut dituliskan ada beberapa poin antara lain.

Menimbang:

a. Berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung periode 2018-2023.

b. Dalam rangka menjalankan Good University Governance di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

c. Hasil rapat senat Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung pada tanggal 16 Desember 2024.

d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, maka dipandang perlu ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

Mengingat ada 5 poin yang perlu di fahami, seperti:

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
  • Surat LLDikti tentang pemberian sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung, Nomor: 0355/E.E3-DT.03.09/2024.
  • Status Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung 2023-2027.

 

Dengan 5 poin tersebut pihak Stikom memutuskan untuk membatalkan kelulusan mahasiswa Stikom periode 2018-2023.

Di samping itu pula ada tiga poin yang memutuskan hal tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, menetapkan daftar nama dengan lulusan yang dibatalkan berdasarkan peraturan yang berlaku

Kedua, surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan tersebut akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

Sebagai informasi, SK tersebut dikeluarkan dengan nomor: 481/Skep-O/E/Stikom/XII/2024. Tentang pembatalan lulusan STIKOM periode 2018-2023.

Adapun lulusan yang dibatalkan oleh Stikom Bandung yakni sebanyak 233 mahasiswa Stikom Bandung.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Stikom Bandung.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.