Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

Penulis: Rizky

STIKOM Bandung Keluarkan Surat Edaran Tentang Nasib STIKOM Kedepan
Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung ( stikombandung.ac.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung (STIKOM) keluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.

Dalam SK tersebut dituliskan ada beberapa poin antara lain.

Menimbang:

a. Berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung periode 2018-2023.

b. Dalam rangka menjalankan Good University Governance di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

c. Hasil rapat senat Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung pada tanggal 16 Desember 2024.

d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, maka dipandang perlu ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

Mengingat ada 5 poin yang perlu di fahami, seperti:

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
  • Surat LLDikti tentang pemberian sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung, Nomor: 0355/E.E3-DT.03.09/2024.
  • Status Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung 2023-2027.

 

Dengan 5 poin tersebut pihak Stikom memutuskan untuk membatalkan kelulusan mahasiswa Stikom periode 2018-2023.

Di samping itu pula ada tiga poin yang memutuskan hal tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, menetapkan daftar nama dengan lulusan yang dibatalkan berdasarkan peraturan yang berlaku

Kedua, surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan tersebut akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

Sebagai informasi, SK tersebut dikeluarkan dengan nomor: 481/Skep-O/E/Stikom/XII/2024. Tentang pembatalan lulusan STIKOM periode 2018-2023.

Adapun lulusan yang dibatalkan oleh Stikom Bandung yakni sebanyak 233 mahasiswa Stikom Bandung.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Stikom Bandung.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.