Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung ( stikombandung.ac.id)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung (STIKOM) keluarkan Surat Keterangan (SK) pembatalan lulusan Stikom Bandung periode 2018-2023.

Dalam SK tersebut dituliskan ada beberapa poin antara lain.

Menimbang:

a. Berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung periode 2018-2023.

b. Dalam rangka menjalankan Good University Governance di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

c. Hasil rapat senat Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung pada tanggal 16 Desember 2024.

d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, maka dipandang perlu ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung.

Mengingat ada 5 poin yang perlu di fahami, seperti:

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
  • Surat LLDikti tentang pemberian sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung, Nomor: 0355/E.E3-DT.03.09/2024.
  • Status Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung 2023-2027.

 

Dengan 5 poin tersebut pihak Stikom memutuskan untuk membatalkan kelulusan mahasiswa Stikom periode 2018-2023.

Di samping itu pula ada tiga poin yang memutuskan hal tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, menetapkan daftar nama dengan lulusan yang dibatalkan berdasarkan peraturan yang berlaku

Kedua, surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan tersebut akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Tak Menerima Gaji Selama 7 Bulan Hingga Saat Ini

Sebagai informasi, SK tersebut dikeluarkan dengan nomor: 481/Skep-O/E/Stikom/XII/2024. Tentang pembatalan lulusan STIKOM periode 2018-2023.

Adapun lulusan yang dibatalkan oleh Stikom Bandung yakni sebanyak 233 mahasiswa Stikom Bandung.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Stikom Bandung.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya Haji 2025
Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Biaya Haji 2025 di Bawah 90 Juta
Pelatih Bali United Stefano Cugurra Teco laga tunda
Hadapi Persib di Laga Tunda, Bali United Alami Krisis Pemain
UU Ketenagakerjaan terbaru
UU Ketenagakerjaan Terbaru yang Terpisah dari UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya (1)
squid game 3-1
Asal-usul Boneka Chul Su dalam Squid Game 3
yamaha aerox alpha (4)
Perbedaan Harga dan Spesifikasi Tipe Aerox Alpha Tertinggi dan Terendah!
Berita Lainnya

1

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

2

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Beraktivitas dalam Radius 4 Km
China Hadapi Wabah Virus Baru
China Hadapi Wabah Virus Baru, NDTV Ungkap Penyebaran Lebih Cepat
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM
Catat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.