Mozaik Ramadhan

Sritex Diambang Kebangkrutan, Prabowo Turun Tangan!

sritex terancam bangkrut
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan Sritex.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).

Agus menyebutkan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Keputusan Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

BACA JUGA: Tupperware Terancam Bangkrut, Ternyata Ini Biang Keroknya!

“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Persib Beri Komentar
Sukses Hancurkan Persik, Pelatih Persib Beri Komentar
Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Cegah Banjir Jabodetabek, Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Liga Champions
Hasil Liga Champions: Bayern Munchen hajar Bayer Leverkusen 3-0 di Allianz Arena
Barcelona
Hasil Liga Champions: Bermain dengan 10 Orang, Barcelona Tetap Raih Kemenangan
F1 2025 Diprediksi Persaingan Ketat Bakal Terjadi di
F1 2025 Diprediksi Persaingan Ketat Bakal Terjadi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bos 'CD' Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persik Kediri Selain Yalla Shoot

4

Penyebab Banjir di Rancabolang Akibat Proyek Whoosh

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Update Bencana Pergerakan Tanah di Cikondang, Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Dirut bank bjb Mengundurkan Diri
Dirut bank bjb Mundur, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0
Hasil Liga Champions, Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.