Sritex Diambang Kebangkrutan, Prabowo Turun Tangan!

sritex terancam bangkrut
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan Sritex.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).

Agus menyebutkan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Keputusan Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

BACA JUGA: Tupperware Terancam Bangkrut, Ternyata Ini Biang Keroknya!

“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa-UHS
Peduli Terhadap Petani Disabilitas, Mahasiswa UHS Gelar “Suara untuk Kesetaraan”
Rektor-ISBI-Bandung-Retno-1
Kebijakan ISBI Bandung Usai Pelarangan Teater ‘Wawancara dengan Mulyono’
istockphoto-2163333737-612x612-1
Pelindo Fasilitasi Lomba Daur Ulang Sampah di SD Barunawati IV
demokrasi-digital
Demokrasi Digital, Sebuah Transformasi Politik di Era Teknologi dan Tantangannya
3
Dinilai Perpanjang Penderitaan Rakyat, BEM UI Kritiki Kebijakan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

5

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.