BANDUNG,TM.ID: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak mempermasalahkan pernyataan pegiat media sosial sekaligus politikus PSI, Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi politik dinasti.
“Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, mengutip cnnindonesia, Senin (4/12/2023) pagi.
Sebelumnya, pegiat media sosial sekaligus politikus PSI, Ade Armando menyindir aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain yang salah satunya mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.
Ade terutama menyoroti kaos yang mereka gunakan bertuliskan ‘republik rasa dinasti’. Dia merasa ironis dengan aksi tersebut sebab politik dinasti sesungguhnya menurut Ade justru berada di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi lokasi aksi mereka.
BACA JUGA: Respon Jokowi Atas Tuduhan ‘Dinasti Politik’
“Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” kata dia dalam cuitannya, Sabtu (2/12).
Pemerintah Daerah yang bersifat khusus
Namun, Sultan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Sultan, sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid berlaku.
“Sehingga, bunyi Undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, pakualam. Ya melaksanakan itu aja,” ungkapnya.
Ada tidaknya unsur dinasti politik dalam peraturan ini, Sultan berpandangan bahwa itu semua tergantung persepsi publik. Intinya, lanjut dia, DIY telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dinasti atau tidak ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu saja bunyi Undang-undang Keistimewaannya itu,” imbuh Sultan.
“Tapi kok kalimat dinasti atau tidak di situ juga enggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. Kan, gitu aja. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti, undang-undang dasar,” sambung Raja Keraton Yogyakarta itu.
Dipilih bukan melalui Pemilu
Lebih lanjut, kata Pegiat media sosial Ade, Gubernur Yogyakarta saat ini adalah Sultan Hamengkubuwono X yang tidak dipilih melalui pemilu melainkan karena garis keturunan. Dia menuturkan, pemerintahan Daerah Istimewa di Yogyakarta diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu,” imbuhnya.
Dia menilai semua daerah mestinya tunduk pada UUD 1945 yang menetapkan pemilihan kepada daerah harus dilakukan secara demokratis.
Oleh karena itu, selama menjadi bagian dari NKRI, Yogyakarta harus tunduk pada aturan tersebut.
“UUD 45 menetapkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Tidak bisa turun temurun. Selama menjadi bagian dari NKRI, Jogja harus tunduk pada UUD 1945,” kata dia.
(Usk)