SURABAYA,TM.ID: Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Sri Sajekti Sudjunadi, untuk sementara waktu menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Surabaya menggantikan posisi Robert Simangunsong yang mengundurkan diri.
“Pertemuan terbatas DPW, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka diputuskan Ketua DPD NasDem Surabaya dijabat sementara waktu oleh Ibu Sri Sajekti Sudjunadi yang juga merupakan Ketua DPW NasDem Jatim,” kata Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik Vinsensius Awey di Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Awey Mengatakan, keputusan tersebut dengan pertimbangan kondusivitas di internal DPD NasDem Surabaya dan juga jarak waktu pelaksanaan Pemilu 2024 yang relatif sudah sangat dekat.
Dia menyebut, pihaknya juga melakukan konsolidasi internal dan mengajak semua yang hadir untuk kembali berkomitmen dan menanda tangani pernyataan kesediaan tetap untuk jadi pengurus.
“Semuanya kami rangkul kembali, sehingga tidak ada gap satu kelompok dengan kelompok lainnya,” ujar dia.
BACA JUGA: Setelah NasDem, Kini PKS Kunjungi Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong mengajukan surat pengunduran dari jabatannya pada 7 Februari 2023 setelah sebelumnya mendapat mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus DPD.
Alasan pengunduran Robert dikarenakan tidak sanggup lagi meneruskan kepemimpinan selaku Ketua DPD NasDem Surabaya dan ingin lebih fokus pada profesinya sebagai pengacara. DPW NasDem Jatim menghormati dan menerima keputusan Robert untuk mundur.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD NasDem Surabaya Onny S D Philippus sebelumnya mengatakan ada delapan pengurus DPD yang mengajukan pengunduran diri karena tidak cocok dengan kepemimpinan Ketua DPD NasDem Surabaya.
Menurut Onny, ada delapan hal yang dikeluhkan oleh pengurus DPD terhadap kepemimpinan Robert yakni pertama, Robert dinilai tidak mampu mengkonsolidasi pengurus harian DPD sesuai SK DPP. Kedua, tidak terciptanya harmonisasi di struktur DPD.
Lalu, ketiga, tidak difungsikannya pengurus DPD sesuai tupoksi personal pengurus, namun lebih pada yang ditunjuk oleh ketua DPD.
Keempat, ketua DPD NasDem Surabaya juga dinilai tidak mampu membentuk DPRT NasDem se-Kota Surabaya yang dibuktikan secara legalitas. Kelima, dana bantuan politik (banpol) tidak pernah dibahas dan dilaporkan pada pengurus harian.
Kemudian, keenam, suasana kantor DPD NasDem Surabaya disebut tidak mencerminkan suasana kantor parpol yang terbuka dan demokratis. Ketujuh, kantor juga tak difungsikan sebagai rumah untuk menampung aspirasi rakyat dan terakhir tidak ada rapat-rapat pengurus DPD sesuai AD/ART.
“Kami mundur karena tidak mau menjadi tanggung jawab moral apabila target NasDem Surabaya pada Pemilu 2024 gagal karena masih dipimpin RS,” kata Onny.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong belum memberikan respons terkait hal itu. Saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) hanya dibaca.
(Dist)