Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan di Surabaya

Ivan Sugiamto
Ivan Sugiamto (X/@Lexwu13)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kasus perundungan siswa yang menggonggong di Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Ivan Sugiamto, dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Ivan dijadwalkan untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang mendatang.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/3/2025), JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menegaskan bahwa tindakan Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkap Ida Bagus saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Faktor yang Memperberat dan Meringankan

Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mempengaruhi tuntutan terhadap Ivan Sugiamto.

Faktor yang memberatkan antara lain:

  • Korban mengalami kecemasan yang berpengaruh terhadap aktivitas sehari-hari.
  • Perundungan yang dilakukan terdakwa berdampak buruk bagi korban secara psikologis.

Sementara itu, hal yang meringankan Ivan dalam tuntutan ini adalah:

  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Bersikap kooperatif serta mengakui kesalahannya.
  • Menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

BACA JUGA:

Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?

Southampton dalam Krisis, Ivan Juric Putuskan Tetap Bertahan

Pengacara Ivan Siapkan Pleidoi

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Menurut Billy, antara terdakwa dan korban sudah ada kesepakatan damai yang berlaku hingga saat ini. Ia juga menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada unsur ancaman kekerasan yang kliennya.

“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujar Billy setelah sidang.

Menanti Putusan Hakim

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting bagi Ivan Sugiamto untuk menyampaikan pembelaannya. Dengan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, publik menanti apakah hakim akan mempertimbangkan aspek tersebut dalam putusannya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu perundungan yang semakin marak di lingkungan pendidikan. Putusan akhir akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...