BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Biaya uang saku serta pulsa atau paket data komunikasi untuk kegiatan rapat bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi dihapus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terhitung mulai 2026.
Dengan demikian, para pegawai ASN tidak lagi menerima komponen biaya tersebut pada tahun depan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Beleid ini mengatur satuan biaya masukan bagi ASN untuk tahun anggaran 2026.
“Ada beberapa perubahan besar dalam satuan biaya tahun 2026. Yang pertama adalah penghapusan biaya komunikasi,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Senin (2/6).
Dianggap sudah tidak relevan
Lisbon menjelaskan bahwa penghapusan biaya komunikasi dilakukan karena komponen ini sudah tidak relevan lagi. Komponen tersebut sebelumnya diberikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
ASN Kerja Lembur dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, Mulai 2026
“Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan ya, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menghapus kebijakan pemberian uang saku untuk rapat yang dilakukan selama sehari penuh (full day) mulai 2026. Sementara untuk tahun ini, uang saku untuk rapat setengah hari sudah tidak lagi diberikan.
“Jadi, uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang bersifat full board,” jelas Lisbon.
Seperti dketahui, pada tahun ini ASN masih menerima biaya paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II memperoleh Rp400 ribu per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah mendapat Rp200 ribu per bulan.
Adapun uang saku rapat luar kantor pada tahun ini masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day. (_usamah kustiawan)