Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam Penjara 10 Tahun

supir truk tangerang

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah memeriksa sopir truk berinisial JFN (24) setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Zain mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan kemarin. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Aksi truk ugal-ugalan yang berujung kecelakaan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Total ada 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Polisi: Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba

“Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11).

Zain menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
konten porno anak
Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak
Eko pelaku mutilasi Agus
Keji! Pria di Jombang Mutilasi Teman Hidup-Hidup saat Mabuk
lagu bayar bayar bayar dijegal-3
Polda Jateng Akui Datangi Personel Sukatani Terkait Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Dewa 19 PKP
Gaduh Dewa 19 Tampil di Acara PKP, Ahmad Dhani: Gratis untuk Prabowo!
Retret mempunyai 'legal basis' untuk Kepentingan
Fahri Bachmid: Retret Punya 'legal basis' untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Vokalis Sukatani
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Pabrik Sanken Tutup PHK
Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Masyarakat tidak Beraktivitas dalam Radius 4 km, Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 22 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.