JAKARTA,TM.ID: Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya memanggil akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, Senin (4/9/2023).
“Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro melansir PMJ News.
BACA JUGA: Sidang Perdata Rocky Gerung di PN Jaksel Ditunda Kenapa?
Ia juga mengatakan, belum bisa menjamin soal kehadiran Rocky Gerung pada klarifikasi di Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, ada 24 laporan polisi terkait perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, polisi sudah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli terkait kasus Rocky. Perkara tersebut, lanjut dia, masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” tukasnya.
55 Saksi dan Ahli Dimintai Keterangan dalam Kasus Rocky Gerung
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki sejumlah laporan terkait kasus akademisi Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada 55 orang saksi dan ahli yang diperiksa.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang sudah kita periksa,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/8/2023).
Namun, Djuhandani tidak menjelaskan siapa saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, proses pemeriksaan akan terus bergulir.
“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG (Rocky Gerung), sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya,” ucapnya.
“Tentu saja melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan,” imbuhnya.
(Saepul/Usamah)