JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah memberikan langkah tanggap terhadap 17+8 Tuntutan massa yang muncul usai gelombang aksi demonstrasi di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya.
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril melalui keterangannya, Kamis (04/09/2025).
Dalam bidang yang menjadi kewenangannya, ia menambahkan, pemerintah menjujung penegakan hukum secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
“Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Yusril juga menambahkan bahwa meskipun ada dugaan pelanggaran hukum, para terduga tetap memiliki hak yang harus dihormati. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:
BEM SI Gelar Demo”Selamatkan Indonesia”di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat!
Mengenal 17+8 Tuntutan Rakyat, Gagasan Jerome Polin hingga Salsa Erwina
“Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” tambah Yusril.
Untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan sesuai prinsip HAM, Kemenko Kumham Imipas telah melakukan menghubungi lintas lembaga penegak hukum. Ia mengungkapkan bahwa Menteri HAM, Natalius Pigai, sudah membentuk tim pemantau guna memastikan aparat bertindak sesuai standar hak asasi manusia.
Ia pun tak menampik, bahwa rangkaian aksi unjuk rasa tersebut turut menjadi perhatian dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” pungkasnya.
(Saepul)