SEMARANG,TM.ID : Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora menyatakan, jajarannya berkomitmen menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
“Penanganan oleh Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan bareskrim,” kata di Semarang, Minggu (2/7/2023).
Hingga saat ini, kata dia, Polda Jawa Tengah menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini.
Para pelakunya, lanjut dia, masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi.
“Motifnya masih seputar ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja,” tambahnya
Menurut dia, sudah belasan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan TPPO ini.
BACA JUGA: Bareskrim: Surat Panggilan Panji Gumilang Sudah Dilayangkan
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya satu jaringan dalam berbagai perkara yang sudah diungkap tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini mengatakan Satuan Tugas TPPO terus melakukan penegakan hukum dalam sebulan terakhir
“Sebulan ini kita lakukan penegakan, nanti setelah itu akan dievaluasi, apakah akan dilakukan pencegahan atau seperti apa. Tergantung perintah Mabes Polri,” ujarnya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pimpinan negara ASEAN berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO.
Kerja sama lintas negara tidak hanya sekadar tukar-menukar informasi, namun juga bisa meningkatkan pada penegakan hukum dengan menangkap pelaku yang berada di luar negeri.
(Budis)