Soal THR, Disnakertrans Jabar Buka Posko Aduan

Disnakertrans Jabar
Ilustrasi-THR (industry)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Firman Desa mengungkapkan, pihaknya membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-14 Lebaran.

Menurut Firman, untuk lokasi posko aduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Jabar serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten/Kota.

“Selain fisik, posko pengaduan juga bisa diakses secara daring, bagi para pekerja atau buruh yang mempunyai masalah dengan THR bisa mengadukan secara daring,” kata Firman, dikutip Rabu (20/3/2024).

Firman pun mengingatkan, semua perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan peraturan dan tepat waktu. Adapun perusahaan yang melanggara aturan akan dikenakan sanksi.

Bahkan, ungkap Firman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menerima Surat Edaran dari Kemnaker RI soal THR

“Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

Berdasarkan peraturan tersebut, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

“Ada sanksi yang diberikan  bagi peerusahaan jika tidak memberikan THR sesuai peraturan yang diberlakukan,” jelasnya.

Sesuai aturan, kata Firman, perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya pada H-7 lebaran. Ia juga mengimbau masyarakat terkait THR bisa mengadukan melalui posko yang disediakan Disnakertrans Jabar.

Firman pun menjelaskan, soal perusahaan yang membayar THR dengan dicicil, pihaknya telah menindaklanjuti dengan adanya persoalan tersebut.

“Kita sudah selesaikan semua secara bertahap yang tahun kemarin. Satu per satu sudah diselesaikan,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva