JAKARTA,TM: Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta secara resmi menaikan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada tanggal 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,kelab malam,bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunya Perda ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, dikutip Rabu (16/1/2024).
Sementara itu, besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Di mana tarif pajak untuk diskotek,karaoke,kelab malam,pub,bar,musik hidup (live music),musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.
BACA JUGA: Inul Kritik Kenaikan Pajak Bisnis Hiburan, ini 8 Sumber Kekayaannya
Kenaikan Pajak Hiburan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, ia menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi merugikan bagi subjek pajak serta semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus di pihak pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak. Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN,” ungkap Fikri kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI. Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Menurut Politisi Fraksi PKS itu, kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait. Sehingga, menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
(Agus/Budis)